Dipanggil Bunda, Bupati Rita Ngaku Disuruh Azis Syamsuddin Berbohong ke Penyidik KPK

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 18 Oktober 2021 | 16:32 WIB
Dipanggil Bunda, Bupati Rita Ngaku Disuruh Azis Syamsuddin Berbohong ke Penyidik KPK
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku diperintah eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan palsu bila diperiksa penyidik KPK dalam kasus suap eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal tersebut terkuak saat Rita menjadi saksi dalam sidang terdakwa Robin dalam kasus suap penanganan kasus di kota Tanjungbalai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Berawal Jaksa KPK menanyakan kepada Rita apakah pernah dihubungi Azis, ketika Robin dan terdakwa Advokat Maskur Husein ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Apil 2021 lalu.

"Setelah penangkapan Robin dan Maskur oleh KPK, saudara pernah dihubungi oleh Azis ?," tanya Jaksa KPK kepada Rita di dalam sidang. 

"Intinya, ada dihubungi saya lupa (waktunya kapan dihubungi)," jawab Rita.

Kembali Jaksa KPK mencecar Rita apa yang diperintah Azis kepadanya itu.

Rita mengaku bahwa Azis perintahkan seseorang bernama Kris untuk mengunjunginya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tangerang untuk menyampaikan pesan.

"Melalui temannya. Temannya yang datang kepada saya," kata Rita.

"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa bang Azis. Saya sampaikan, niatnya bang Azis kan sebetulnya membantu saya pak. Beliau bilang jangan bawa beliau (Azis). Ada beberapa angka yang harus saya akui," Rita menambahkan.

Jaksa pun menegaskan maksud 'angka' yang disampaikan Rita.

"Uang," timpal Rita di sidang.

Namun, ketika dicecara lagi oleh jaksa, Rita mengaku soal jumlah uang yang disebut milik Azis. 

"Iya. Dan saya menolak. Saya enggak punya uang pak" katanya.

Kemudian, kata Jaksa KPK, apakah uang yang dimaksud terkait dengan dua terdakwa Robin dan Maskur.

"Yang uang dolar dan sebagainya dan uang yang R 200 juta yang ditransfer Bang Azis (ke Maskur). Saya sampaikan saya enggak bisa, bukan uang saya," jawab Rita.

Rita pun mengakui uang itu karena dianggap legal. Sebab, saat itu, Rita tengah mengurus perkara PK yang ditangani oleh Maskur Husein.

"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui itu legal," kata Rita.

Lalu, Jaksa pun membacakan isi keteragan Rita dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ketika kasus suap itu masih disidik KPK. BAP itu terkait komunikasi antara Rita dengan Azis Syamsuddin.

"Apakah pak Azis menyampaikan, "Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda" 

"Benar begitu," tanya Jaksa KPK.

"Iya," jawab Rita.

Dalam komunikasinya dengan Azis, saat itu, Rita menanyakan, "berapa bang dan itu uang dari abang? jawaban balasan Rita ke Azis.

Kemudian, Azis kembali membalas menyampaikan, ada sekitar Rp 8 miliar.  :Iya. Itu uang dollar dari saya," katanya.

Rita mengaku hanya kaget mendengar uang sebanyak 8 miliar itu. Ketika Azis memberitahu.

"Saya cuma bilang Rp8 miliar," ekspresi Rita ketika mendengar uang sebanyak itu.

Jaksa kembali menenkankan Rita apakah benar BAP itu.

"Iya, benar," kembali jawab Rita.

Rita mengklaim tak mau memberikan keterangan palsu, lantaran takut dengan ancaman hukuman penjara, jika akhirnya ketahuan. 

"Saya sampaikan enggak bisa mengakui itu, karena teman saya bilang kesaksian palsu 5 tahun penjara," kata Rita.

"Saya bilang, saya tahu abang baik niatnya bantu. Tapi, untuk akui Rp8 Miliar saya enggak bisa," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD  atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang

Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang

Lampung | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:03 WIB

Perkara Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan Medan

Perkara Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan Medan

Lampung | Senin, 18 Oktober 2021 | 14:53 WIB

Ditemui Azis Syamsuddin, Rita Widyasari Akui Dikenalkan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Ditemui Azis Syamsuddin, Rita Widyasari Akui Dikenalkan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 14:15 WIB

Jadi Saksi Kasus Azis Syamsuddin, Eks Walkot Tanjungbalai Diperiksa KPK di Rutan

Jadi Saksi Kasus Azis Syamsuddin, Eks Walkot Tanjungbalai Diperiksa KPK di Rutan

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 13:33 WIB

Terkini

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:45 WIB

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:34 WIB

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:23 WIB

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:52 WIB

Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus

Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:51 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo Subianto, Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Melek Ketahanan Pangan

Dukung Asta Cita Prabowo Subianto, Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Melek Ketahanan Pangan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:50 WIB

Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia

Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:42 WIB

Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut

Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:40 WIB