Acara resepsi pernikahan juga dapat digelar dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tidak boleh makan ditempat.
Kedelapan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Mendagri Tito meminta Pemprov DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri dan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM berbasis level ini.