Seluruh Daerah Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:25 WIB
Seluruh Daerah Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi Kota Jakarta. (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Acara resepsi pernikahan juga dapat digelar dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tidak boleh makan ditempat.

Kedelapan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Mendagri Tito meminta Pemprov DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri dan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM berbasis level ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI