Sebelumya, Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.
MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan tersebut berupa telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua DPR, dan selanjutnya MAKI dan LP3HI telah mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN.
Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR dalam sengkarut tidak sahnya pemilihan anggota BPK karena tidak memenuhi syarat pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK akan berlangsung pada Selasa, 19 Oktober 2021, pukul 10.30, di PTUN Jakarta, Jakarta Timur.