Polisi Artis Ambarita Menanggung Akibat Memaksa Periksa Ponsel Warga

Siswanto

Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:07 WIB
Polisi Artis Ambarita Menanggung Akibat Memaksa Periksa Ponsel Warga
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang anggota Polda Metro Jaya menanggung akibat dari tindakannya memaksa memeriksa telepon seluler milik warga.

Tindakan Ajun Inspektur Polisi Dua Monang Parlindungan Ambarita diduga melanggar standar operasional prosedur. Dia sekarang diperiksa petugas divisi pembinaan profesi dan pengamanan Polda Metro Jaya.

Kasus anggota polisi yang dikenal sebagai artis tersebut terjadi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat atas ruang pribadi.

Polda Petro Jaya memulai pengusutan setelah video peristiwa pemeriksaan yang dilakukan Ambarita muncul di ruang publik dan menjadi kontroversi.

Video menunjukkan anggota polisi menyita sebuah ponsel, kemudian memeriksanya.

Anggota polisi beralasan memiliki kewenangan untuk memeriksa telepon seluler tersebut untuk mencegah tindak pidana.

Setelah terjadi perdebatan, pemilik ponsel terpaksa menyerahkan ponselnya kepada polisi untuk diperiksa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Yusri Yunus berkata, "Memang betul kita akui, Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan ke Propam."

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menyebut tindakan anggota polisi itu menunjukkan yang bersangkutan jauh dari sikap mengayomi masyarakat.

baca juga

"Kalau melihat tayangan tersebut malah menunjukkan lagi-lagi humanis itu masih jargon semata."

"Model anggota polisi artis melotot pada anggota masyarakat itu tidak layak ditayangkan di TV."

Bambang menyebut tindakan anggota tersebut menunjukkan arogansi.

"Kewenangan yang sangat besar tanpa sistem kontrol yang ketat, tanpa diiringi pemahaman hukum yang benar alih-alih melahirkan sikap mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat malah memunculkan arogansi. Seolah mereka adalah malaikat yang selalu benar terkait dengan hukum," kata Bambang.

Yusri Yunus mengatakan Polri akan memberikan sanksi tegas terhadap Ambarita jika terbukti bersalah.

"Kalau memang ada kesalahan disiplin akan kita tindak dengan tegas," katanya.

Setelah terjadi peristiwa yang memancing reaksi negatif publik itu, muncul berita Ambarita dimutasi dari Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur ke Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Mutasi Ambarita tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram ditandangani oleh Kepala Biro SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengonfirmasi isi surat telegram.

Belum diketahui secara pasti alasan Kapolda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap Ambarita.

Tetapi Yusri Yunus menjelaskan ketika ditanya jurnalis bahwa mutasi dilakukan karena Ambarita memiliki bakat di bidang hubungan masyarakat.

"Pak Ambarita juga sebenarnya punya kelebihan yang sama. Coba lihat followers-nya," kata dia.

"Kami butuh orang-orang yang expert di bidangnya."

Yusri Yunus menyebutkan mutasi di tubuh Polri merupakan hal yang wajar, "tour of duty, penyegaran." [rangkuman laporan Suara.com]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

×