Nailul INDEF: 95 Persen Pinjaman Online di Indonesia Bersifat Ilegal

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:02 WIB
Nailul INDEF: 95 Persen Pinjaman Online di Indonesia Bersifat Ilegal
Sebuah mural yang memberikan peringatan soal pinjol ilegal. [Antara]

Suara.com - Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diketahuinya pada Juni 2021 sebanyak 95 persen pinjaman online (Pinjol) di Tanah Air berstatus ilegal. Menurutnya, hanya 5 persen pinjol yang sifatnya legal.

"Data yang menarik juga sebenarnya, data sampai Juni tahun 2021, mungkin itu mungkin 95 persen pinjaman online yang pernah beroperasi di Indonesia, itu bersifat ilegal. Dan 5 persen yang sifatnya legal, mungkin akumulatif dari adanya pinjol," kata Nailul dalam diskusi bertajuk 'Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?', Selasa (19/10/2021).

Nailul menyampaikan, yang membuat tambah miris lagi yakni kekinian lebih banyak masyarakat yang mengajukan permintaan terhadap pinjol ilegal dibanding dengan pengajuan di pinjol yang berstatus legal.

"Ini menandakan bahwa permintaan masyarakat terhadap pinjaman online itu semakin meningkat ini sebenarnya harus dibantu juga dengan penguatan regulasi yang saya rasa OJK sudah mau memperbaiki yang 77/2016 dan mungkin masih dalam proses," ungkapnya.

Adapun berdasarkan pengamatan pihaknya, masyarakat banyak menggunakan pinjol ilegal lantaran suku bunga.

Selain itu banyak juga masyarakat tertipu lantaran pinjol ilegal hampir mirip dengan yang legal.

"Kemudian ditawarkan dengan suku bunga yang hampir sama. Yang jadi masalah adalah yang ilegal ini, meminta lebih banyak akses ketiga Devis kita bukan hanya 3 macam," tuturnya.

"Oleh karena itu, makin banyak masyarakat yang terjebak di pinjaman online dan saya rasa salah satu cara untuk menarik masyarakat itu untuk bisa ke pinjol yang legal itu yang pinjol ilegal itu harus diatur suku bunganya," sambungnya.

Meresahkan

Sebelumya Ketua DPR Puan Maharani menyebut pinjaman online atau pinjol yang meresahkan masyarkat tidak beda dengan lintah darat. Ia mendukung penegakkan hukum dari aparat untuk memberantas keberadaan pinjol, terlebih praktik mereka yang ilegal.

Puan pun meminta aparat memberantas praktik pinjol hingga ke akarnya.

"Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” kata Puan dalam keterangannya dikutip Minggu (1710/2021).

Diketahui, dalam beberapa hari belakangan kepolisian di sejumlah daerah melakukan penggerebakan kantor pinjol, di mana banyak karyawan yang sedang bekerja. Puan memandang aksi gerebek itu saja tidak cukup.

Ia meminta tindakan tegas juga harus menjerat kepada pemilik atau pemodal usaha pinjol, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” kata Puan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penutupan Tempat Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Jambi

Penutupan Tempat Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Jambi

Foto | Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:30 WIB

Ironis! Wanita Cantik Asal Sragen Ini Jadi DC Pinjol, Ancam Kirim Konten Porno ke Korban

Ironis! Wanita Cantik Asal Sragen Ini Jadi DC Pinjol, Ancam Kirim Konten Porno ke Korban

Surakarta | Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:10 WIB

Bos Pinjol Ilegal Jaringan Yogyakarta Diciduk Penyidik Polda Jabar di Jakarta

Bos Pinjol Ilegal Jaringan Yogyakarta Diciduk Penyidik Polda Jabar di Jakarta

Jabar | Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:01 WIB

Polda Jateng Bongkar Kasus Penagihan Pinjaman Online, Satu Wanita Jadi Tersangka

Polda Jateng Bongkar Kasus Penagihan Pinjaman Online, Satu Wanita Jadi Tersangka

Jawa Tengah | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:31 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB