Kasus Investasi Fiktif, Pelaku Pakai Uang Hasil Penipuan Plesir ke Luar Negeri

Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:50 WIB
Kasus Investasi Fiktif, Pelaku Pakai Uang Hasil Penipuan Plesir ke Luar Negeri
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar jumpa pers terkait kasus penipuan berkedok investasi dengan tersangka berinisial PAN, Selasa (19/10/2021). [Antara/Walda]

Bismo mengatakan, tidak menutup kemungkinan korban dari kejahatan PAN lebih dari tujuh orang. Bismo mengatakan, kejahatan PAN begitu meresahkan dan dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

"Tidak menutup kemungkinan untuk korban ini lebih dari tujuh orang. Tentunya kejahatan ini meresahkan dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan dari modus operandi ini untuk melapor," tutur dia.

Atas perbuatannya, PAN dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?