Inmendagri Wajibkan PCR, Kemenhub: Penerbangan Jawa-Bali Masih Bisa dengan Tes Antigen

Liberty Jemadu

Selasa, 19 Oktober 2021 | 23:58 WIB
Inmendagri Wajibkan PCR, Kemenhub: Penerbangan Jawa-Bali Masih Bisa dengan Tes Antigen
Suasana terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (14/10/2021)

Suara.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 terkait syarat penerbangan di Jawa dan Bali.

Informasi ini disampaikan Adita menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dirilis pada 18 Oktober kemarin.

Sejumlah butir dalam aturan tersebut mengatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19," kata Adita dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Adita mengatakan saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru dari Kemendagri tersebut.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," ujar Adita.

Sebelumnya diwartakan bahwa pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021. Kebijakan ini dituangkan dalam Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri ini ada syarat naik pesawat terbaru, yang mewajibkan penumpang penerbangan domestik menyertakan hasil tes PCR maksimal dua hari sebelum perjalanan. Dengan demikian, hasil tes antigen kini tak lagi bisa digunakan untuk penerbangan Jawa dan Bali.

Aturan itu tertuang dalam poin keempat huruf P yang mengatur pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.

baca juga

Syarat lainnya masih sama yakni menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis," dikutip dari Inmendagri tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Implementasi UU SDI, Mendagri Tito: Perkuat Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Dukung Implementasi UU SDI, Mendagri Tito: Perkuat Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:50 WIB

Kritik Pembentukan Satgas MBG, Pakar UGM: Pemda Dijadikan Tameng Kegagalan Pusat!

Kritik Pembentukan Satgas MBG, Pakar UGM: Pemda Dijadikan Tameng Kegagalan Pusat!

News | Selasa, 03 November 2026 | 09:45 WIB

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Mendagri Dorong Pemda Papua Pegunungan Laksanakan Program Perumahan Sesuai Aturan

Mendagri Dorong Pemda Papua Pegunungan Laksanakan Program Perumahan Sesuai Aturan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Mendagri & Menkeu Pastikan Ketersediaan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Mendagri & Menkeu Pastikan Ketersediaan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:14 WIB

Suahasil Siapkan Insentif Rp 1 Triliun ke Pemda Jika Kinerja Memuaskan

Suahasil Siapkan Insentif Rp 1 Triliun ke Pemda Jika Kinerja Memuaskan

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Kasatgas Tito Kebut Pemulihan Pascabencana Sumatera, Targetkan Realisasi Kegiatan 2026 Tuntas

Kasatgas Tito Kebut Pemulihan Pascabencana Sumatera, Targetkan Realisasi Kegiatan 2026 Tuntas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Mendagri Minta Pemda Perketat Aturan Larangan Pembakaran Lahan Cegah Karhutla

Mendagri Minta Pemda Perketat Aturan Larangan Pembakaran Lahan Cegah Karhutla

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Menko PMK Sugiono Apresiasi Kinerja Satgas PRR dan Tekankan Mitigasi Perubahan Iklim

Menko PMK Sugiono Apresiasi Kinerja Satgas PRR dan Tekankan Mitigasi Perubahan Iklim

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Tak Hanya Pusat, Pemda Juga Diminta Jalankan Program Bansos

Tak Hanya Pusat, Pemda Juga Diminta Jalankan Program Bansos

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Terkini

Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Prioritaskan Pembasahan Lahan Gambut di 4 Provinsi

Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Prioritaskan Pembasahan Lahan Gambut di 4 Provinsi

Jawa Tengah | Jum'at, 06 November 2026 | 16:11 WIB

BRI Hadirkan Keistimewaan Pendidikan Anak bagi Nasabah Private dan Prioritas

BRI Hadirkan Keistimewaan Pendidikan Anak bagi Nasabah Private dan Prioritas

Jogja | Jum'at, 06 November 2026 | 16:11 WIB

BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Spesial untuk Pendidikan Anak di Sequoia School

BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Spesial untuk Pendidikan Anak di Sequoia School

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 16:07 WIB

Janjikan Jalur Khusus Masuk Kejaksaan, Oknum Advokat di Surabaya Gasak Duit Korban Rp520 Juta

Janjikan Jalur Khusus Masuk Kejaksaan, Oknum Advokat di Surabaya Gasak Duit Korban Rp520 Juta

Jatim | Jum'at, 06 November 2026 | 16:05 WIB

Pimpinan DPR Serahkan Kasus Penyadapan Ilegal ke Polri, Komisi III Diminta Pantau Berkala

Pimpinan DPR Serahkan Kasus Penyadapan Ilegal ke Polri, Komisi III Diminta Pantau Berkala

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:05 WIB

Stargazer Cartenz Jadi Tulang Punggung Penjualan Hyundai 2026

Stargazer Cartenz Jadi Tulang Punggung Penjualan Hyundai 2026

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 16:05 WIB

Ada Demo di Mabes Polri, 5 Rute Transjakarta Terdampak

Ada Demo di Mabes Polri, 5 Rute Transjakarta Terdampak

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:04 WIB

Besok, Sehari di Backyard: Seru-Seruan Menikmati Akhir Pekan di Halaman Belakang Sekolah

Besok, Sehari di Backyard: Seru-Seruan Menikmati Akhir Pekan di Halaman Belakang Sekolah

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 16:03 WIB

Bertambah! 18 Penerbangan di Eropa Diteror Ancaman Bom, Jet Tempur Dikerahkan

Bertambah! 18 Penerbangan di Eropa Diteror Ancaman Bom, Jet Tempur Dikerahkan

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:03 WIB

Status Istri Siri Bukan Alasan! Publik Diminta Tak Hakimi Korban Pembunuhan di Madiun

Status Istri Siri Bukan Alasan! Publik Diminta Tak Hakimi Korban Pembunuhan di Madiun

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:02 WIB

×