Polresta Banda Aceh Tolak Laporan Korban Percobaan Perkosaan

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 20 Oktober 2021 | 02:20 WIB
Polresta Banda Aceh Tolak Laporan Korban Percobaan Perkosaan
Ilustrasi polisi (Facebook)

Suara.com - Polresta Banda Aceh menolak seorang mahasiswi yang hendak melapor kasus percobaan pemerkosaan. Kepolisian beralasan karena mahasiswi yang ingin melapor itu belum divaksin Covid-19.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat selaku kuasa hukum korban percobaan pemerkosaan, mengatakan peristiwa itu berawal saat timya mendatangi Polresta Banda Aceh untuk melaporkan kasus tersebut pada 18 Oktober 2021, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Akan tetapi sesampai di Polresta Banda Aceh korban beserta keluarga dan pendamping hukumnya tidak diizinkan masuk untuk membuat laporan dikarenakan korban dan ibunya tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin," kata Muhammad lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Mendapat penolakan itu, salah satu tim penasehat hukum menunjukkan sertifikat vaksinnya, mereka pun diizinkan masuk ke ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polresta
Banda Aceh. Namun, saat hendak membuat laporan, dua orang polisi dari bagian SPKT lagi-lagi menolak untuk menerima laporan korban.

"Dengan alasan dikarenakan korban dan ibunya belum divaksin. Padahal korban beserta ibunya telah menjelaskan bahwa korban memiliki penyakit yang tidak memungkinkan untuk dilakukan vaksinasi. Korban juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki surat keterangan dokter bahwa dirinya tidak dapat divaksin, namun tidak dibawa oleh korban pada saat itu," ujarnya.

Mendengar penjelasan korban, pihak kepolisian tetap bersikeras bahwa korban harus menunjukkan sertifikat vaksin atau surat keterangan tidak dapat divaksin jika ingin laporannya diterima.

Pada kesempatan itu, korban menceritakan kronologi singkat dugaan tindak pidana yang dialaminya ke petugas SPKT Polresta Banda Aceh, namun pihak kepolisian justru menyudutkan korban. "Mana bisa kamu katakan itu percobaan pemerkosaan, memangnya ada dipegang alat kelaminmu atau di pegang daerah sensitif, misalnya di remas-remas payu daranya? Kalau tidak ya berarti bukan, ini penganiayaan namanya," ujar petugas tersebut ditirukan Muhammad.

Karena akhirnya ditolak, korban bersama tim hukum LBH Banda Aceh melaporkan kasus ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh.

"Pelaporan dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dialami korban memang telah diterima oleh petugas unit PPA Polda Aceh tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin ataupun surat
keterangan tidak dapat divaksin," kata Muhammad.

baca juga

"Akan tetapi petugas unit PPA Polda Aceh menolak menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) dengan alasan identitas dan ciri-ciri terlapor tidak dapat diketahui dengan jelas," sambungnya.

Atas sikap dari Polresta Banda Aceh itu, YLBHI-LBH Banda Aceh menyatakan kecamannya. Menurut mereka tidak ada dasar hukum kepolisian menolak laporan masyarakat karena alasan belum
divaksin Covid-19.

"Sepanjang penelurusan kami, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk membuat laporan polisi. Sertifikat vaksin seharusnya tidak boleh dijadikan syarat agar masyarakat mendapatkan haknya untuk memperoleh akses terhadap keadilan
(access to justice)," tegas Muhammad.

Kronologi Percobaan Perkosaan

Seorang mahasiswi menjadi korban pencobaan pemerkosaan di rumahnya di kawasan Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar pada 17 Oktober, sekitar pukul 16.45 WIB.

Pada saat kejadian, korban hanya tinggal seorang diri di rumahnya. Tak berselang lama setelah ibunya pergi, pintu belakang rumah korban diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal, namun korban tidak langsung membuka pintu dikarenakan korban yang belum begitu mengenal lingkungan tempat tinggalnya tersebut.

Setelah itu korban langsung menghubungi ibunya melalui telepon dan memberitahukan ada orang yang terus mengetuk pintu rumah.

Korban kemudian memberanikan diri untuk membuka pintu karena berpikir bahwa yang mengetuk pintu mungkin saja tetangga belakang rumah yang sering bersosialisasi dengan ibu korban.

Akan tetapi setelah pintu dibuka, korban sangat terkejut melihat seorang pria yang tidak dikenal dan langsung membekapnya serta berusaha untuk memperkosanya.

Namun pelaku diduga tidak sempat benar-benar memperkosa korban karena mendengar suara sepeda motor ibu korban yang baru pulang dari rumah temannya, sehingga pelaku langsung kabur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tolak Laporan Wanita Hampir Diperkosa, Alasannya Belum Vaksin

Polisi Tolak Laporan Wanita Hampir Diperkosa, Alasannya Belum Vaksin

Sumut | Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:15 WIB

DPR Diminta Segera Proses Amnesti Jokowi untuk Saiful Mahdi

DPR Diminta Segera Proses Amnesti Jokowi untuk Saiful Mahdi

Sumut | Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:43 WIB

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Kafe Gelar Konser Saat Pandemi Covid-19 di Aceh

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Kafe Gelar Konser Saat Pandemi Covid-19 di Aceh

Sumut | Selasa, 25 Mei 2021 | 16:34 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×