Polresta Banda Aceh Tolak Laporan Korban Percobaan Perkosaan

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 20 Oktober 2021 | 02:20 WIB
Polresta Banda Aceh Tolak Laporan Korban Percobaan Perkosaan
Ilustrasi polisi (Facebook)

Suara.com - Polresta Banda Aceh menolak seorang mahasiswi yang hendak melapor kasus percobaan pemerkosaan. Kepolisian beralasan karena mahasiswi yang ingin melapor itu belum divaksin Covid-19.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat selaku kuasa hukum korban percobaan pemerkosaan, mengatakan peristiwa itu berawal saat timya mendatangi Polresta Banda Aceh untuk melaporkan kasus tersebut pada 18 Oktober 2021, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Akan tetapi sesampai di Polresta Banda Aceh korban beserta keluarga dan pendamping hukumnya tidak diizinkan masuk untuk membuat laporan dikarenakan korban dan ibunya tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin," kata Muhammad lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Mendapat penolakan itu, salah satu tim penasehat hukum menunjukkan sertifikat vaksinnya, mereka pun diizinkan masuk ke ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polresta
Banda Aceh. Namun, saat hendak membuat laporan, dua orang polisi dari bagian SPKT lagi-lagi menolak untuk menerima laporan korban.

"Dengan alasan dikarenakan korban dan ibunya belum divaksin. Padahal korban beserta ibunya telah menjelaskan bahwa korban memiliki penyakit yang tidak memungkinkan untuk dilakukan vaksinasi. Korban juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki surat keterangan dokter bahwa dirinya tidak dapat divaksin, namun tidak dibawa oleh korban pada saat itu," ujarnya.

Mendengar penjelasan korban, pihak kepolisian tetap bersikeras bahwa korban harus menunjukkan sertifikat vaksin atau surat keterangan tidak dapat divaksin jika ingin laporannya diterima.

Pada kesempatan itu, korban menceritakan kronologi singkat dugaan tindak pidana yang dialaminya ke petugas SPKT Polresta Banda Aceh, namun pihak kepolisian justru menyudutkan korban. "Mana bisa kamu katakan itu percobaan pemerkosaan, memangnya ada dipegang alat kelaminmu atau di pegang daerah sensitif, misalnya di remas-remas payu daranya? Kalau tidak ya berarti bukan, ini penganiayaan namanya," ujar petugas tersebut ditirukan Muhammad.

Karena akhirnya ditolak, korban bersama tim hukum LBH Banda Aceh melaporkan kasus ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh.

"Pelaporan dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dialami korban memang telah diterima oleh petugas unit PPA Polda Aceh tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin ataupun surat
keterangan tidak dapat divaksin," kata Muhammad.

"Akan tetapi petugas unit PPA Polda Aceh menolak menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) dengan alasan identitas dan ciri-ciri terlapor tidak dapat diketahui dengan jelas," sambungnya.

Atas sikap dari Polresta Banda Aceh itu, YLBHI-LBH Banda Aceh menyatakan kecamannya. Menurut mereka tidak ada dasar hukum kepolisian menolak laporan masyarakat karena alasan belum
divaksin Covid-19.

"Sepanjang penelurusan kami, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk membuat laporan polisi. Sertifikat vaksin seharusnya tidak boleh dijadikan syarat agar masyarakat mendapatkan haknya untuk memperoleh akses terhadap keadilan
(access to justice)," tegas Muhammad.

Kronologi Percobaan Perkosaan

Seorang mahasiswi menjadi korban pencobaan pemerkosaan di rumahnya di kawasan Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar pada 17 Oktober, sekitar pukul 16.45 WIB.

Pada saat kejadian, korban hanya tinggal seorang diri di rumahnya. Tak berselang lama setelah ibunya pergi, pintu belakang rumah korban diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal, namun korban tidak langsung membuka pintu dikarenakan korban yang belum begitu mengenal lingkungan tempat tinggalnya tersebut.

Setelah itu korban langsung menghubungi ibunya melalui telepon dan memberitahukan ada orang yang terus mengetuk pintu rumah.

Korban kemudian memberanikan diri untuk membuka pintu karena berpikir bahwa yang mengetuk pintu mungkin saja tetangga belakang rumah yang sering bersosialisasi dengan ibu korban.

Akan tetapi setelah pintu dibuka, korban sangat terkejut melihat seorang pria yang tidak dikenal dan langsung membekapnya serta berusaha untuk memperkosanya.

Namun pelaku diduga tidak sempat benar-benar memperkosa korban karena mendengar suara sepeda motor ibu korban yang baru pulang dari rumah temannya, sehingga pelaku langsung kabur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tolak Laporan Wanita Hampir Diperkosa, Alasannya Belum Vaksin

Polisi Tolak Laporan Wanita Hampir Diperkosa, Alasannya Belum Vaksin

Sumut | Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:15 WIB

DPR Diminta Segera Proses Amnesti Jokowi untuk Saiful Mahdi

DPR Diminta Segera Proses Amnesti Jokowi untuk Saiful Mahdi

Sumut | Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:43 WIB

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Kafe Gelar Konser Saat Pandemi Covid-19 di Aceh

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Kafe Gelar Konser Saat Pandemi Covid-19 di Aceh

Sumut | Selasa, 25 Mei 2021 | 16:34 WIB

Terkini

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:29 WIB

Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen

Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:14 WIB

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:39 WIB

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:35 WIB

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:16 WIB

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:11 WIB

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:21 WIB

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:17 WIB

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB