Kasus Korupsi Lahan Munjul, 3 Tersangka Segera Diadili di PN Jakarta Pusat

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 09:35 WIB
Kasus Korupsi Lahan Munjul, 3 Tersangka Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah merampungkan surat dakwaan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur yang telah berujung rasuah serta satu tersangka korporasi. Mereka pun akan segera diadili di meja persidangan.

Para terdakwa yang dibawa ke meja hijau yakni, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI): dan tersangka korporasi PT. AP.

"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Anja Runtuwene, terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan terdakwa Tommy Adrian serta terdakwa Korporasi PT Adonara Propertindo ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/10/2021).

Ali menyebut penahanan tiga terdakwa kini menjadi kewenangan majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa KPK kini tinggal menunggu penetapan sidang oleh majelis hakim.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Adapun para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles sudah terlebih dahulu menjalani persidangan. Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.

Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Segera Adili Sekda Tanjungbalai Yusmada

Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Segera Adili Sekda Tanjungbalai Yusmada

News | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 09:06 WIB

Lapor Ke Dewas KPK, Novel Kantongi Bukti Kelakuan Lili Pintauli Di Kasus Labura

Lapor Ke Dewas KPK, Novel Kantongi Bukti Kelakuan Lili Pintauli Di Kasus Labura

News | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 07:42 WIB

Wakil Ketua KPK Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur, Sebut Bakal Ada Tersangka di Kalbar

Wakil Ketua KPK Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur, Sebut Bakal Ada Tersangka di Kalbar

Kalbar | Kamis, 21 Oktober 2021 | 22:07 WIB

Menkeu Sri Mulyani Tak Ingin Situasi Genting Akibat Covid-19 Dimanfaatkan untuk Korupsi

Menkeu Sri Mulyani Tak Ingin Situasi Genting Akibat Covid-19 Dimanfaatkan untuk Korupsi

Bisnis | Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:44 WIB

Usai Serahkan 12 Tuntutan ke Moeldoko, Massa BEM SI Bubarkan Diri

Usai Serahkan 12 Tuntutan ke Moeldoko, Massa BEM SI Bubarkan Diri

Jakarta | Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:06 WIB

Dodi Reza Alex Ditahan KPK, Bobby Andhitio Rizaldi Ditunjuk Plt Ketua DPD Golkar Sumsel

Dodi Reza Alex Ditahan KPK, Bobby Andhitio Rizaldi Ditunjuk Plt Ketua DPD Golkar Sumsel

Sumsel | Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:35 WIB

Novel Kembali Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Ke Dewas Soal Kasus di Labura

Novel Kembali Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Ke Dewas Soal Kasus di Labura

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:20 WIB

Terkini

Teguh Pendirian, Kanada Menolak Ikut Perang AS-Israel Lawan Iran

Teguh Pendirian, Kanada Menolak Ikut Perang AS-Israel Lawan Iran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:39 WIB

Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:35 WIB

Kedubes Iran Open Donasi untuk Korban Perang, Netizen: Bismillah Lawan Zionis, Titip Rudal Min

Kedubes Iran Open Donasi untuk Korban Perang, Netizen: Bismillah Lawan Zionis, Titip Rudal Min

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:28 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta

Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:17 WIB

Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?

Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:00 WIB

Efisiensi APBN 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Sektor Pendidikan Harus Diproteksi

Efisiensi APBN 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Sektor Pendidikan Harus Diproteksi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:37 WIB

Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut

Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:24 WIB

TNI Turun Tangan Selidiki Teror Air Keras Andrie Yunus: Respons Dugaan Keterlibatan Prajurit

TNI Turun Tangan Selidiki Teror Air Keras Andrie Yunus: Respons Dugaan Keterlibatan Prajurit

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:56 WIB

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:30 WIB

Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir

Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:26 WIB