Diancam UU ITE, KontraS Minta Komjak RI Usut Kasus Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Diancam UU ITE, KontraS Minta Komjak RI Usut Kasus Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com
Ilustrasi kekerasan jurnalis. [AJI]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta agar Jaksa yang diduga melakukan intimidasi terhadap Ahmad Amri, Jurnalis Suara.com di Lampung diperiksa oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Amri diduga mengalami intimidasi, diancam dilaporkan lewat Undang Undang ITE oleh Jaksa Anton Nur Ali dari  Kejaksaan Tinggi Lampung saat dia berusaha untuk mengonfirmasi soal kasus dugaan penerimaan suap. 

“Jika itu benar, maka jaksa harus diperiksa oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Komjak harus proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap jaksa,” kata Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/10/2021). 

Kata dia, dugaan intimidasi yang dialami oleh Amri saat melakukan kerja-kerjanya sebagai wartawan, dapat dijadikan alat membuka dugaan penerimaan suap Jaksa Anton. 

“Intimidasi tersebut juga indikasi ada peristiwa yang terjadi dan perlu ditelusuri kebenarannya,” ujar Rivanlee. 

Terkait upaya Amri yang melakukan konfirmasi dari informasi yang diperolehnya, kata Rivanlee sudah sesuai dengan prosedur kerjanya sebagai seorang jurnalis. 

“Perilaku jaksa menunjukkan ruang konfirmasi di bidang media justru dianggap sebagai sebuah serangan pada  individu tertentu. Padahal itu adalah bagian dari kerja jurnalistik itu sendiri. Sejatinya, upaya konfirmasi tersebut adalah wujud kerja pengungkapan perkara yang terabaikan oleh negara,” paparnya. 

Diintimidasi saat Tanyakan Kasus

Peristiwa dugaan intimidasi yang dialami Amri berawal saat dia mendapat informasi, hasil wawancaranya dengan Desi Sefrilla, istri dari terpidana kasus ilegal logging. 

Baca Juga: Jurnalis Suara.com Diintimidasi Saat Meliput di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung

Kepadanya Desi mengaku telah memberikan uang ke Jaksa Anton, agar suaminya diberikan hukuman ringan. Namun hukuman yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan. 

Karenanya Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan jaksa Anton ke Polres Pringsewu. 

Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi.

Jumat (22/2021), Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa Anton. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa Anton. 

Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa Anton. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung. 

Saat menunggu, Amri melihat jaksa Anton berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa Anton untuk mendapat konfirmasi. Saat ditemui jaksa Anton mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa Anton meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI