Diancam UU ITE, KontraS Minta Komjak RI Usut Kasus Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Diancam UU ITE, KontraS Minta Komjak RI Usut Kasus Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com
Ilustrasi kekerasan jurnalis. [AJI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta agar Jaksa yang diduga melakukan intimidasi terhadap Ahmad Amri, Jurnalis Suara.com di Lampung diperiksa oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Amri diduga mengalami intimidasi, diancam dilaporkan lewat Undang Undang ITE oleh Jaksa Anton Nur Ali dari  Kejaksaan Tinggi Lampung saat dia berusaha untuk mengonfirmasi soal kasus dugaan penerimaan suap. 

“Jika itu benar, maka jaksa harus diperiksa oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Komjak harus proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap jaksa,” kata Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/10/2021). 

Kata dia, dugaan intimidasi yang dialami oleh Amri saat melakukan kerja-kerjanya sebagai wartawan, dapat dijadikan alat membuka dugaan penerimaan suap Jaksa Anton. 

“Intimidasi tersebut juga indikasi ada peristiwa yang terjadi dan perlu ditelusuri kebenarannya,” ujar Rivanlee. 

Terkait upaya Amri yang melakukan konfirmasi dari informasi yang diperolehnya, kata Rivanlee sudah sesuai dengan prosedur kerjanya sebagai seorang jurnalis. 

“Perilaku jaksa menunjukkan ruang konfirmasi di bidang media justru dianggap sebagai sebuah serangan pada  individu tertentu. Padahal itu adalah bagian dari kerja jurnalistik itu sendiri. Sejatinya, upaya konfirmasi tersebut adalah wujud kerja pengungkapan perkara yang terabaikan oleh negara,” paparnya. 

Diintimidasi saat Tanyakan Kasus

Peristiwa dugaan intimidasi yang dialami Amri berawal saat dia mendapat informasi, hasil wawancaranya dengan Desi Sefrilla, istri dari terpidana kasus ilegal logging. 

Baca Juga: Jurnalis Suara.com Diintimidasi Saat Meliput di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung

Kepadanya Desi mengaku telah memberikan uang ke Jaksa Anton, agar suaminya diberikan hukuman ringan. Namun hukuman yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI