Anak Ditiduri Kapolsek Modus Bebaskan Ayah, KontraS: Tak Cuma Dipecat, Harus Dipidana!

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:48 WIB
Anak Ditiduri Kapolsek Modus Bebaskan Ayah, KontraS: Tak Cuma Dipecat, Harus Dipidana!
Anak Ditiduri Kapolsek Modus Bebaskan Ayah, KontraS: Tak Cuma Dipecat, Harus Dipidana! Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengutuk keras perbuatan seorang Kapolsek di Sulawesi Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak, putri dari seorang tersangka yang mendekam di penjara. 

Kapolsek tersebut diduga mengiming-iming korban untuk tidur bersama, dengan balasan dapat membebaskan ayahnya dari sel tahanan. 

Staf Devis Hukum KontraS, Adelita Ayas menyebut dugaan perbuatan dari Kapolsek itu, telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.  

“Kami mengutuk perbuatan itu, karena  itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Dan memanipulasi anak, untuk mengajak anak untuk melakukan hubungan seksual,” kata  Adelita saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021). 

Ungkapnya atas dugaan perbuatan dari Kapolsek itu semakin  menambah catatan buruk institusi Polri, pasca pembantingan yang dilakukan anggota polisi  terhadap mahasiswa di Kabupaten Tangerang. 

“Nah kita bisa lihat kepolisian saat ini sering kali menyalahgunakan wewenang. Kalau dalam konteks membanting kemarin itu (kasus Tangerang) dia menggunakan kekuatan yang berlebihan. Itu yang kami lihat bahwa polisi minim evaluasi,” kata Adelita. 

Dalam kasus Sulawesi Tengah, KontraS meminta agar diproses secara hukum pidana, tidak berhenti pada pelanggaran etik saja. 

“Tidak hanya sekedar dipecat dan dibebas tugaskan. Tetapi kalau ini termasuk ranah pidana, tentu ini harus dihukum secara pidana dan diawasi lembaga negara dan tentu juga kita sebagai masyarakat,” ujarnya. 

Viral

Baca Juga: Polda Sulteng Usut Kasus Kaposlek Diduga Setubuhi Anak Tersangka Modus Bisa Bebas

Sebelumnya beredar di sosial media, seorang Kapolsek di Sulawesi Tengah diduga meniduri anak dari seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.

Kabar tersebut diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka.

Korban menceritakan hal tersebut kepada sebuah media lokal. Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan chat mesra.

Dijelaskan dalam kabar yang beredar, oknum kapolsek tersebut mengirimkan chat mesra kepada korban.

Sementara itu, S mengaku diajak tidur jika menginginkan uang.

Oknum kapolsek tersebut juga berjanji kepada S akan membebaskan sang ayah apabila ia mau memenuhi keinginannya. Korbanpun dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI