Anak Ditiduri Kapolsek Modus Bebaskan Ayah, KontraS: Tak Cuma Dipecat, Harus Dipidana!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:48 WIB
Anak Ditiduri Kapolsek Modus Bebaskan Ayah, KontraS: Tak Cuma Dipecat, Harus Dipidana!
Anak Ditiduri Kapolsek Modus Bebaskan Ayah, KontraS: Tak Cuma Dipecat, Harus Dipidana! Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengutuk keras perbuatan seorang Kapolsek di Sulawesi Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak, putri dari seorang tersangka yang mendekam di penjara. 

Kapolsek tersebut diduga mengiming-iming korban untuk tidur bersama, dengan balasan dapat membebaskan ayahnya dari sel tahanan. 

Staf Devis Hukum KontraS, Adelita Ayas menyebut dugaan perbuatan dari Kapolsek itu, telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.  

“Kami mengutuk perbuatan itu, karena  itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Dan memanipulasi anak, untuk mengajak anak untuk melakukan hubungan seksual,” kata  Adelita saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021). 

Ungkapnya atas dugaan perbuatan dari Kapolsek itu semakin  menambah catatan buruk institusi Polri, pasca pembantingan yang dilakukan anggota polisi  terhadap mahasiswa di Kabupaten Tangerang. 

“Nah kita bisa lihat kepolisian saat ini sering kali menyalahgunakan wewenang. Kalau dalam konteks membanting kemarin itu (kasus Tangerang) dia menggunakan kekuatan yang berlebihan. Itu yang kami lihat bahwa polisi minim evaluasi,” kata Adelita. 

Dalam kasus Sulawesi Tengah, KontraS meminta agar diproses secara hukum pidana, tidak berhenti pada pelanggaran etik saja. 

“Tidak hanya sekedar dipecat dan dibebas tugaskan. Tetapi kalau ini termasuk ranah pidana, tentu ini harus dihukum secara pidana dan diawasi lembaga negara dan tentu juga kita sebagai masyarakat,” ujarnya. 

Viral

baca juga

Sebelumnya beredar di sosial media, seorang Kapolsek di Sulawesi Tengah diduga meniduri anak dari seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.

Kabar tersebut diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka.

Korban menceritakan hal tersebut kepada sebuah media lokal. Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan chat mesra.

Dijelaskan dalam kabar yang beredar, oknum kapolsek tersebut mengirimkan chat mesra kepada korban.

Sementara itu, S mengaku diajak tidur jika menginginkan uang.

Oknum kapolsek tersebut juga berjanji kepada S akan membebaskan sang ayah apabila ia mau memenuhi keinginannya. Korbanpun dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Sulteng Usut Kasus Kaposlek Diduga Setubuhi Anak Tersangka Modus Bisa Bebas

Polda Sulteng Usut Kasus Kaposlek Diduga Setubuhi Anak Tersangka Modus Bisa Bebas

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:38 WIB

Viral Kapolsek di Sulteng Diduga Tiduri Anak Tersangka, Sempat Kirim Chat Mesra

Viral Kapolsek di Sulteng Diduga Tiduri Anak Tersangka, Sempat Kirim Chat Mesra

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 15:02 WIB

KontraS Desak Polri Beri Sanksi Tegas Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang

KontraS Desak Polri Beri Sanksi Tegas Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang

Jakarta | Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:15 WIB

Membahayakan Nyawa Orang, Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Harus Dipidana

Membahayakan Nyawa Orang, Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Harus Dipidana

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:36 WIB

Terkini

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:49 WIB

Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru

Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:19 WIB

Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta

Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:18 WIB

Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa

Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:16 WIB

Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku

Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:04 WIB

Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta

Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:57 WIB

Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung

Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:57 WIB

Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa

Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:49 WIB

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:34 WIB

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:12 WIB

×