Kasus Korupsi Anak Alex Noedin, KPK Geledah Kantor Bupati Musi Banyuasin

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 22:33 WIB
Kasus Korupsi Anak Alex Noedin, KPK Geledah Kantor Bupati Musi Banyuasin
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi [Suara.com]

Suara.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik dalam penggeledahan perkara korupsi Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Dodi dijerat KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur.

Penggeledahan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Diantaranya ruang kerja Bupati; Ruang kerja Sekretaris Daerah; dan ruang kerja bagian pengadaan Setda Kab Musi Banyuasin.

Kemudian, lokasi yang disatroni penyidik KPK yaitu di kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Rumah Dinas Bupati; dan Rumah Kediaman dari pihak terkait. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (22/10/2021).

"Dari 4 lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.

Adapun sejumlah bukti ini, kata Ali, akan dianalisa dan disita untuk nantinya dibuka dalam persidangan Dodi Reza Alex Noerdin.

"Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dan kawan- kawan," imbuhnya.

Selain Dodi, penyidik KPK turut menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).

Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar. Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah KPK Terbitkan Surat Kabar Koran Pengawas Korupsi?

CEK FAKTA: Benarkah KPK Terbitkan Surat Kabar Koran Pengawas Korupsi?

News | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 21:13 WIB

Sempat Hilang, KPK Amankan Bupati Kuansing Lewat Bantuan Keluarga

Sempat Hilang, KPK Amankan Bupati Kuansing Lewat Bantuan Keluarga

News | Rabu, 20 Oktober 2021 | 04:35 WIB

Pasca OTT Bupati Kuansing Andi Putra Tak Langsung Dibawa ke KPK, Mengapa?

Pasca OTT Bupati Kuansing Andi Putra Tak Langsung Dibawa ke KPK, Mengapa?

News | Rabu, 20 Oktober 2021 | 00:05 WIB

Terkini

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:48 WIB

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:44 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan

Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:36 WIB

Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo

Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:36 WIB

Prajurit Gugur di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi Perdamaian TNI

Prajurit Gugur di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi Perdamaian TNI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:33 WIB

Subsidi Energi Bersih Lebih Banyak Dinikmati Orang Kaya, Studi Ungkap Ketimpangan

Subsidi Energi Bersih Lebih Banyak Dinikmati Orang Kaya, Studi Ungkap Ketimpangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:30 WIB

Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon

Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:27 WIB

Malaysia Bela Palestina dan Iran, Tangkap 8 Warga Israel yang Nyasar karena AI

Malaysia Bela Palestina dan Iran, Tangkap 8 Warga Israel yang Nyasar karena AI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:21 WIB

Momen Hangat, Anak Diaspora Indonesia di Jepang Sambut Prabowo

Momen Hangat, Anak Diaspora Indonesia di Jepang Sambut Prabowo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:10 WIB

Legislatif Jadi Sorotan: Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen, KPK Ingatkan Keteladanan Wakil Rakyat

Legislatif Jadi Sorotan: Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen, KPK Ingatkan Keteladanan Wakil Rakyat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:10 WIB