Perintah Jokowi: Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu

Senin, 25 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Perintah Jokowi: Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. [Antara]

Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menurunkan tarif batas atas untuk tes PCR menjadi Rp300 ribu.

Luhut menyebut usulan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo menyusul kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (25/10/2021).

Dia menjelaskan, kebijakan wajib tes PCR yang saat ini baru diterapkan bagi penumpang penerbangan domestik bertujuang untuk menyeimbangkan pelonggaran yang diberikan ke masyarakat, terutama di sektor pariwisata.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin
meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," jelasnya.

Dia membandingkan, selama periode Nataru tahun lalu, mobilitas tetap meningkat dan menyebabkan lonjakan kasus meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR.

Menko Bidang Maritim dan Investasi ini menyebut pemerintah tidak ingin terlalu gegabah menginjak gas pelonggaran protokol kesehatan karena ancaman gelombang ketiga dapat saja terjadi seperti negara lain.

Diketahui, dalam aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat domestik tertuang dalam Surat Edaran/SE Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri atau InMendagri No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan/Kemenhub No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

Berikut syarat penerbangan domestik yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021:

Baca Juga: Ada Tabrakan, Luhut Pernah Wanti-wanti Semua Pihak soal Uji Coba Kereta LRT Jabodebek

Tujuan ke Jawa - Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021):

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

Anak-anak usia kurang dari 12 tahun bisa naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI