Suara.com - Pemuda yang melakukan pelecehan dengan cara menguntit dan onani di depan rumah mahasiswi di Petukangan Utara dapat ditangkap polisi.
Inisialnya MAZ. Usianya baru 21 tahun. Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi. Dia ditangkap di rumahnya, Tangerang Selatan.
MAZ rupanya memang hobi mencari korban perempuan untuk dijadikan bahan imajinasi, menguntitnya sampai rumah, lalu masturbasi di sembarang tempat.
MAZ sekarang sudah dibawa ke kantor Polres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MAZ melakukan perbuatan tak senonoh karena dia punya obsesi terpendam.
Sejak remaja hingga sekarang, MAZ sukanya nonton film porno.
Sehabis nonton film biru, dia sering ngelayap. Mencari korban untuk dijadikan objek imajinasi seksual.
"Modus operandi sama. Diawali dengan menonton video porno kemudian dia terangsang dan mencari bahan untuk halusinasi. Korban diikuti kemudian dia masturbasi hingga mencapai ejakulasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah, hari ini.
"Itu dilakukan berulang-ulang. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, ternyata dia semenjak muda sudah terjadi penyimpangan yang demikian."
Baca Juga: Pelecehan Seksual: Penyelidikan Kasus Lelaki Onani di Depan Rumah Mahasiswi Dimulai
Tercatat, dia sudah 20 kali melakukan onani sambil melihat perempuan di berbagai lokasi. Korban-korbannya tersebar di berbagai tempat sekitar Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Tapi petualangannya kemudian berakhir. Seorang mahasiswi di Petukangan Utara memviralkan pengalamannya dijadikan obyek oleh MAZ.
Kasus itu kemudian menjadi perhatian polisi. Polisi pun memulai penyelidikan hingga dia berhasil diamankan.
Kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi di Petukangan Utara membuat perempuan lain (bukan cuma korban MAZ) berani bicara secara terbuka, termasuk berbagi pengalaman mengalami pelecehan seksual di tempat umum.
MAZ dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang Asusila.
Dia terancam dengan hukuman maksimal pidana 10 tahun penjara.