"Kami mendesak rektor UNS, Jamal Wiwoho untuk mengeluarkan surat keputusan tentang dibekukannya Unit Kegiatan Mahasiswa (Menwa) UNS untuk sementara waktu sampai adanya putusan pengadilan yang dinyatakan final dan berkekuatan hukum tetap," lanjut pernyataan resmi BEM UNS.
Terakhir, BEM UNS juga meminta pihak kampus untuk transparan dalam mengusut kasus kematian Gilang.
"Pihak kampus harus melakukan transparansi terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta yang terakhir mengajak seluruh mahasiswa UNS untuk mengawal bersama jalannya proses hukum hingga selesai," pungkas BEM UNS.