Kemenkes Larang Lab PCR Patok Harga Lebih Mahal Hasil Cepat Keluar

Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:13 WIB
Kemenkes Larang Lab PCR Patok Harga Lebih Mahal Hasil Cepat Keluar
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan tes Covid-19 dilarang menaikan harga tes PCR dengan dalih kecepatan hasil tes dikeluarkan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi dengan maksimal hasil tes keluar 1x24 jam, sehingga tempat pemeriksaan PCR tidak boleh mematok harga lebih mahal jika hasil tes lebih cepat keluar.

"Seperti yang kita sampaikan dalam surat edaran bahwa ini adalah batas tarif tertinggi, artinya kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apapun alasannya," kata Abdul Kadir dalam jumpa pers, Rabu (27/10/2021).

Mulai hari ini, harga tes Covid-19 dengan PCR resmi turun menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Abdul menegaskan, jika ada rumah sakit atau laboratorium yang mematok harga lebih dari harga di atas dengan alasan apapun bisa dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan akan disanksi.

Petugas kesehatan beristirahat di sela melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas kesehatan beristirahat di sela melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Bilamana ada lab yang memainkan harga misalnya atau tidak mengikuti surat edaran kita pada hari ini, maka tentunya kita meminta dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus jika pembinaan itu gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita maka tentunya sanksi terakhirnya bisa dengan melakukan lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya.

Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri. Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Patok Harga Tes PCR Termahal Rp 300 Ribu, Anggota DPRD Kalbar: Harusnya Digratiskan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI