Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 13 Maret 2026 | 20:54 WIB
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
Sidang praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, dalam perkara dugaan sumpah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum Lee Kah Hin harap keadilan dalam praperadilan kasus sumpah palsu.
  • Rolas Sitinjak optimis Lee Kah Hin menangkan praperadilan melawan Polda Metro Jaya.
  • Penetapan tersangka saksi sumpah palsu dinilai Rolas dapat merusak sistem peradilan.

Suara.com - Rolas Sitinjak, kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, menyampaikan harapannya agar keadilan berpihak pada kliennya. Lee Kah Hin saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sumpah palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami berharap keadilan di republik ini masih ada dan kami sangat optimistis menghadapi putusan nanti,” ujar Rolas usai menyerahkan berkas kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Rolas memperingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap saksi yang dihadirkan oleh jaksa dapat menciptakan preseden buruk. Ia khawatir jika perlindungan terhadap saksi lemah, masyarakat akan enggan memberikan keterangan di muka persidangan di masa mendatang.

Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin (9/3/2026). Dalam persidangan, Lee Kah Hin diwakili oleh jajaran kuasa hukum ternama, yakni Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum yang dipimpin oleh AKP Indon dan Briptu Garindra.

Kasus ini bermula ketika Lee Kah Hin, yang perusahaannya bergerak di bidang pertambangan nikel, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dengan terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang. Kedua terdakwa merupakan karyawan PT WKM yang dilaporkan oleh pihak PT Position.

Status tersangka sumpah palsu disematkan kepada Lee Kah Hin saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim pada Oktober lalu, bersama Direktur Utama PT WKM, Eko Wiriatmoko. 

Dalam perkara pokoknya, Awwab dan Marsel dianggap bertanggung jawab atas pemasangan patok di lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM. Pihak PT Position mengeklaim keberadaan patok tersebut mengganggu operasional mereka sebagai penyedia nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Timur, Maluku Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan

Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:27 WIB

Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:07 WIB

Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan

Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 21:24 WIB

Terkini

Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel

Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 18:39 WIB

Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang

Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 18:34 WIB

Mau Liburan Lebih Hemat? Coba Ubah Poin yang Terkumpul Jadi Tiket Pesawat

Mau Liburan Lebih Hemat? Coba Ubah Poin yang Terkumpul Jadi Tiket Pesawat

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 18:30 WIB

Lika-liku Menjadi Tukang Ojek Online: Catatan Harian Bang Ojol

Lika-liku Menjadi Tukang Ojek Online: Catatan Harian Bang Ojol

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 18:30 WIB

Antrean BBM Subsidi Mengular di Makassar, Pertamina Tambah Selang Nozzle di SPBU

Antrean BBM Subsidi Mengular di Makassar, Pertamina Tambah Selang Nozzle di SPBU

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 18:27 WIB

Daftar Harga HP Xiaomi September 2026 Resmi, Lengkap POCO dan Redmi

Daftar Harga HP Xiaomi September 2026 Resmi, Lengkap POCO dan Redmi

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 18:16 WIB

Gen Z Impact Fest 2026 Edukasi Tips Keamanan Digital Gen Z di UGM

Gen Z Impact Fest 2026 Edukasi Tips Keamanan Digital Gen Z di UGM

News | Sabtu, 12 September 2026 | 18:16 WIB

6 Alasan Posisi Setir Mobil Wajib Lurus Saat Parkir, Ketahui Dampaknya!

6 Alasan Posisi Setir Mobil Wajib Lurus Saat Parkir, Ketahui Dampaknya!

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 18:04 WIB

Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit

Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 18:02 WIB

Bye Pori Tersumbat! 4 Cleanser Volcanic untuk Kulit Mulus Bebas Komedo

Bye Pori Tersumbat! 4 Cleanser Volcanic untuk Kulit Mulus Bebas Komedo

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 18:00 WIB

×