Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:35 WIB
Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean membantah pihaknya melindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait tudingan tidak mendalami dugaan pelanggaran etik Lili atas laporan eks Pegawai KPK Novel Baswedan.

Novel bersama eks Pegawai KPK Rizka Anungnata diketahui melaporkan Lili atas dugaan melakukan komunikasi dengan lawan calon kepala daerah serentak 2020 bernama Darno di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

"Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Tumpak dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Menurut Tumpak, Dewas KPK yang memiliki tugas sebagai pengawasan terhadap insan KPK tentu akan menerima seluruh laporan terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, kata Tumpak, sepanjang laporan sesuai, pihaknya tentu akan mempelajari sesuai SOP.

"Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kami pelajari," katanya.

Novel diketahui melalui akun Twitternya @nazaqistsha yang dikutip Suara.com, menyayangkan tidak dilanjutkannya laporan dugaan etik terhadap Lili Pintauli. Novel pun bertanya-tanya apakah Dewas KPK mencoba untuk melindungi Lili.

"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi ?," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan terhadap Lili dianggap tidak memiliki bukti cukup kuat. Sehingga, Dewas tak dapat melanjutkan proses pelaporan tersebut.

"Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Syamsuddin menuturkan dalam laporan ke Dewas KPK, Novel tak menjelaskan dugaan pelanggaran etik apa hingga Lili sampai dilaporkan. Apalagi, kata dia, laporan terhadap insan KPK harus jelas secara fakta dan mempunyai bukti-bukti yang kuat.

"Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja. Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," papar Syamsuddin.

Diketahui, Dewas KPK hanya baru memberikan sanksi etik kepada Lili melakukan komunikasi dengan pihak berperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dimana dalam putusan Lili diberikan sanksi berat dengan potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Dalam laporan Novel terhadap Lili ke Dewas KPK bahwa ada dugaan keterlibatan Lili dalam perkara di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

LPS terlibat dalam beberapa perkara lain terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya," kata Novel melalui keterangan, Kamis (21/10).

"Dimana dugaan perbuatan saudara LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu Darno," Novel menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicekal KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dilarang Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Dicekal KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dilarang Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:23 WIB

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Sulsel | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:47 WIB

Novel Baswedan Curiga Laporan Kasus Pimpinan KPK Ditolak Dewas: Mau Awasi atau Lindungi?

Novel Baswedan Curiga Laporan Kasus Pimpinan KPK Ditolak Dewas: Mau Awasi atau Lindungi?

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:51 WIB

Kasus Budhi Sarwono, KPK Periksa Ajudan Bupati Banjarnegara di Polda Jateng

Kasus Budhi Sarwono, KPK Periksa Ajudan Bupati Banjarnegara di Polda Jateng

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:05 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Di NTT

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Di NTT

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:58 WIB

Proyek Toilet Di Bekasi Diduga Berujung Korupsi, KPK Turun Tangan

Proyek Toilet Di Bekasi Diduga Berujung Korupsi, KPK Turun Tangan

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:12 WIB

9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu

9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu

Sumsel | Rabu, 27 Oktober 2021 | 06:55 WIB

Terkini

Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik

Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:44 WIB

Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus

Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:40 WIB

Intip Taktik Donald Trump Nekat Blokade Pelabuhan Iran

Intip Taktik Donald Trump Nekat Blokade Pelabuhan Iran

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:34 WIB

Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'

Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:26 WIB

Indonesia dan AS Resmi Perkuat Kemitraan Pertahanan, Fokus Modernisasi hingga Latihan Militer

Indonesia dan AS Resmi Perkuat Kemitraan Pertahanan, Fokus Modernisasi hingga Latihan Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:26 WIB

Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan

Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:20 WIB

Khawatir Gila, Kongres AS Minta Dokter Periksa Kesehatan Mental Donald Trump

Khawatir Gila, Kongres AS Minta Dokter Periksa Kesehatan Mental Donald Trump

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:17 WIB

Polda Metro Bongkar Pabrik Zenith di Semarang, Sita 1,83 Ton Bahan Baku

Polda Metro Bongkar Pabrik Zenith di Semarang, Sita 1,83 Ton Bahan Baku

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:15 WIB

Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis

Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:12 WIB

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB