Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:35 WIB
Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean membantah pihaknya melindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait tudingan tidak mendalami dugaan pelanggaran etik Lili atas laporan eks Pegawai KPK Novel Baswedan.

Novel bersama eks Pegawai KPK Rizka Anungnata diketahui melaporkan Lili atas dugaan melakukan komunikasi dengan lawan calon kepala daerah serentak 2020 bernama Darno di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

"Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Tumpak dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Menurut Tumpak, Dewas KPK yang memiliki tugas sebagai pengawasan terhadap insan KPK tentu akan menerima seluruh laporan terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, kata Tumpak, sepanjang laporan sesuai, pihaknya tentu akan mempelajari sesuai SOP.

"Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kami pelajari," katanya.

Novel diketahui melalui akun Twitternya @nazaqistsha yang dikutip Suara.com, menyayangkan tidak dilanjutkannya laporan dugaan etik terhadap Lili Pintauli. Novel pun bertanya-tanya apakah Dewas KPK mencoba untuk melindungi Lili.

"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi ?," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan terhadap Lili dianggap tidak memiliki bukti cukup kuat. Sehingga, Dewas tak dapat melanjutkan proses pelaporan tersebut.

"Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Syamsuddin menuturkan dalam laporan ke Dewas KPK, Novel tak menjelaskan dugaan pelanggaran etik apa hingga Lili sampai dilaporkan. Apalagi, kata dia, laporan terhadap insan KPK harus jelas secara fakta dan mempunyai bukti-bukti yang kuat.

"Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja. Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," papar Syamsuddin.

Diketahui, Dewas KPK hanya baru memberikan sanksi etik kepada Lili melakukan komunikasi dengan pihak berperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dimana dalam putusan Lili diberikan sanksi berat dengan potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Dalam laporan Novel terhadap Lili ke Dewas KPK bahwa ada dugaan keterlibatan Lili dalam perkara di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

LPS terlibat dalam beberapa perkara lain terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya," kata Novel melalui keterangan, Kamis (21/10).

"Dimana dugaan perbuatan saudara LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu Darno," Novel menambahkan.

Dalam proses itu, kata Novel, Darno meminta agar Lili Pintauli secepatnya melakukan eksekusi penahanan terhadap Bupati Labura yang saat itu sudah ditetapkan tersangka oleh KPK yakni bernama Khairudin Syah.

Dimana, anak dari Khairudin Syah saat itu tengah maju dalam pilkada serentak 2020. Yakni calon kepala daerah untuk melawan Darno. Dengan tujuan mempercepat penahanan, agar suara pemilihan anak dari Khairuddin Syah jatuh.

"Ada permintaan dari dari saudara Darno kepada saudara LPS selaku Komisioner KPK dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada, dimana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin Syah kepada Pelapor saat itu," ungkap Novel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicekal KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dilarang Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Dicekal KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dilarang Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:23 WIB

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Sulsel | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:47 WIB

Novel Baswedan Curiga Laporan Kasus Pimpinan KPK Ditolak Dewas: Mau Awasi atau Lindungi?

Novel Baswedan Curiga Laporan Kasus Pimpinan KPK Ditolak Dewas: Mau Awasi atau Lindungi?

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:51 WIB

Kasus Budhi Sarwono, KPK Periksa Ajudan Bupati Banjarnegara di Polda Jateng

Kasus Budhi Sarwono, KPK Periksa Ajudan Bupati Banjarnegara di Polda Jateng

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:05 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Di NTT

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Di NTT

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:58 WIB

Proyek Toilet Di Bekasi Diduga Berujung Korupsi, KPK Turun Tangan

Proyek Toilet Di Bekasi Diduga Berujung Korupsi, KPK Turun Tangan

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:12 WIB

9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu

9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu

Sumsel | Rabu, 27 Oktober 2021 | 06:55 WIB

Terkini

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB