Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean membantah pihaknya melindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait tudingan tidak mendalami dugaan pelanggaran etik Lili atas laporan eks Pegawai KPK Novel Baswedan.
Novel bersama eks Pegawai KPK Rizka Anungnata diketahui melaporkan Lili atas dugaan melakukan komunikasi dengan lawan calon kepala daerah serentak 2020 bernama Darno di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
"Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Tumpak dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Menurut Tumpak, Dewas KPK yang memiliki tugas sebagai pengawasan terhadap insan KPK tentu akan menerima seluruh laporan terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, kata Tumpak, sepanjang laporan sesuai, pihaknya tentu akan mempelajari sesuai SOP.
"Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kami pelajari," katanya.
Novel diketahui melalui akun Twitternya @nazaqistsha yang dikutip Suara.com, menyayangkan tidak dilanjutkannya laporan dugaan etik terhadap Lili Pintauli. Novel pun bertanya-tanya apakah Dewas KPK mencoba untuk melindungi Lili.
"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi ?," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan terhadap Lili dianggap tidak memiliki bukti cukup kuat. Sehingga, Dewas tak dapat melanjutkan proses pelaporan tersebut.
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Sebut Aduan Novel Sumir, Dewas KPK Ogah Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Syamsuddin menuturkan dalam laporan ke Dewas KPK, Novel tak menjelaskan dugaan pelanggaran etik apa hingga Lili sampai dilaporkan. Apalagi, kata dia, laporan terhadap insan KPK harus jelas secara fakta dan mempunyai bukti-bukti yang kuat.
"Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja. Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," papar Syamsuddin.
Diketahui, Dewas KPK hanya baru memberikan sanksi etik kepada Lili melakukan komunikasi dengan pihak berperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dimana dalam putusan Lili diberikan sanksi berat dengan potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Dalam laporan Novel terhadap Lili ke Dewas KPK bahwa ada dugaan keterlibatan Lili dalam perkara di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
LPS terlibat dalam beberapa perkara lain terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya," kata Novel melalui keterangan, Kamis (21/10).
"Dimana dugaan perbuatan saudara LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu Darno," Novel menambahkan.