Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:23 WIB
Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M
Dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene bersama direktur perusahaan tersebut Tommy Adrian didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/10/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

"Pada April 2019, Yoory Corneles meminta Tommy Adrian agar PT Adonara memberikan uang untuk 'doorprize' HUT PPSJ ke-37 sehingga Rudy Hartono menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian 2 motor Honda (Rp56,878 juta) dan 1 motor Yamaha (Rp27,44 juta)," ungkap jaksa.

Pada Juni 2019, tim investasi PPSJ menyampaikan kajian bahwa 73 persen lahan Munjul berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau dan prasarana jalan sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan.

Yoory lalu menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi untuk pelakasanaan appraisal yang sengaja dibuat "backdate" dan menyerahkan laporan sesuai permintaan Yoory, yaitu seharga sebesar Rp6,1 juta/meter persegi.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.

Yoory mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "Hunian DP 0 Rupiah" namun tetap setuju membayar sisa pelunasan, yaitu Rp43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019.

Karena batas waktu pelunasan telah berakhir pada Agustus 2019 tapi tidak ada realisasi dari Anja Runtuwene maka pada 14 Agustus 2020, Kongregasi Suster-suster CB meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibatalkan dan meminta agar surat-surat terkait hak milik dikembalikan dan mengembalikan uang muka senilai Rp10 miliar.

Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.

Atas perbuatannya Yooyrs didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK Beserta Jajaran Rapat di Hotel Mewah Jogja, ICW: Pemborosan Anggaran

Pimpinan KPK Beserta Jajaran Rapat di Hotel Mewah Jogja, ICW: Pemborosan Anggaran

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:13 WIB

Diserang Eks Pegawai KPK Gelar Raker di Hotel Mewah, Pimpinan KPK Lontarkan Sindiran

Diserang Eks Pegawai KPK Gelar Raker di Hotel Mewah, Pimpinan KPK Lontarkan Sindiran

Lampung | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:02 WIB

Gelar Raker di Hotel Bintang 5, Wakil Ketua KPK: Kalau Tarifnya Bintang 3 Kenapa Tidak?

Gelar Raker di Hotel Bintang 5, Wakil Ketua KPK: Kalau Tarifnya Bintang 3 Kenapa Tidak?

Jogja | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:10 WIB

Tiga Kalurahan di Bantul Bakal Didatangi KPK, Ada Apa?

Tiga Kalurahan di Bantul Bakal Didatangi KPK, Ada Apa?

Jogja | Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:50 WIB

Terkini

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×