Pengertian Umroh: Syarat, Hukum, Rukun dan Waktu yang Wajib Diketahui

Rifan Aditya

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 10:06 WIB
Pengertian Umroh: Syarat, Hukum, Rukun dan Waktu yang Wajib Diketahui
Pengertian Umroh: Syarat, Hukum, Rukun dan Waktu yang Wajib Diketahui - Calon Jamaah Umroh menunggu kepastian pemberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ibadah umroh merupakan ibadah ziarah ke kota Mekkah dengan melaksanakan beberapa amalan mulai dari niat/ ihram, tawaf, sa’i hingga diakhiri dengan memotong rambut. Berikut ini adalah pengertian umroh beserta syarat, hukum, rukun hingga waktu pelaksanaannya.

Allah SWT menjadikan Ka’bah sebagai Baitullah menjadi tempat berkumpul seluruh umat Islam di seluruh dunia. Hal ini sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 125 yang memiliki arti:

"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud" (QS. Al Baqarah: 125).

Syarat Melaksanakan Umroh

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah umroh. Jika persyaratan orang yang dapat melaksanakan umroh tidak dipenihi, maka kewajiban seseorang untuk melaksanakan umroh akan gugur.

  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat dan Aqil Baligh
  3. Merdeka dari perbudakan
  4. Memiliki kemampuan seara kesehatan fisik dan finansial
  5. Bagi wanita harus ada mahramnya

Hukum Umroh

Hukum melaksanakan umroh berbeda-beda oleh sebagian ulama. Dalam pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya wajib untuk satu kali seumur hidup bagi yang mampu.

Sementara itu pendapat Imam Maliki dan Imam Hanafi menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah.

Rukun Umroh

baca juga

Terdapat 5 rukun umroh yang wajib untuk dijalankan selama melaksanakan ibadah umroh dari awal hingga akhir.

1.     Niat/ Ihram

Dalam ibadah umroh, umat muslim wajib untuk mengenakan pakaian ihram dan melakukan niat dari Miqat (titik awal memulai umroh).

2.     Tawaf

Mengelilingi Ka’bah atau Tawaf dilakukan sebanyak 7 kali dimulai pada posisi Hajar Aswad lalu mengucapkan Allahu Akbar hingga berakhir di Hajar Aswad. Dianjurkan juga mengusap Hajar Aswad saat melewatinya. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, jamaah dapat melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad.

3.     Sa’i

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui

4 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:25 WIB

5 Rukun Umroh yang Wajib untuk Dipenuhi

5 Rukun Umroh yang Wajib untuk Dipenuhi

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:45 WIB

Kemenag Kaltim Tunggu Juknis Pusat Terkait Pemberangkatan Umroh

Kemenag Kaltim Tunggu Juknis Pusat Terkait Pemberangkatan Umroh

Kaltim | Selasa, 26 Oktober 2021 | 06:30 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB