Berpeluang Tersangka Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Siap Ikuti Proses Hukum

Senin, 01 November 2021 | 11:25 WIB
Berpeluang Tersangka Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Siap Ikuti Proses Hukum
Berpeluang Tersangka Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Siap Ikuti Proses Hukum. Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rachel Vennya disebut siap menghadapi konsekuensi jika nanti statusnya ditingkatkan menjadi tersangka setelah sempat kabur dari tempat karantina, RSDC Wisma, Pademangan, Jakarta Utara.

Pernyataan itu disampaikan Indra Raharja, pengacara Rachel saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda Metro Jaya, hari ini.

Indra mengaku jika Rachel bakal taat menjalani proses hukum terkait kasus pelanggaran yang dilakukannnya. 

"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra kepada wartawan. 

Dalam agenda pemeriksaan ini, Rachel mendatangi Polda Metro Jaya bersama pacarnya, Salim Nauderee dan manajernya Maulida Khairunnia untuk sama-sama diperiksa oleh penyidik. 

Diketahui, Rachel telah dua kali diperiksa terkait kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemeriksaan kedua ini dilakukan penyidik setelah meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Rachel Vennya, kekinian masih diperiksa dengan status saksi meski belum diketahui nantinya apakah akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih diperiksa sebagai saksi," kata Tubagus, saat dikonfirmasi Kamis (28/1/2021) kemarin. 

Naik Penyidikan

Baca Juga: Tarif Jumbo Endorse Influencer, Kenapa Bisa Semahal itu?

Pemeriksaan kedua ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.  Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan penyidik berdasar hasil gelar perkara pada Rabu (27/10) lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI