Pukat UGM Kritik Sikap MA Batalkan PP No 99/2012 Perketat Remisi Koruptor

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 02 November 2021 | 21:20 WIB
Pukat UGM Kritik Sikap MA Batalkan PP No 99/2012 Perketat Remisi Koruptor
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat pemberian remisi bagi terpidana korupsi, terorisme dan narkoba di mana salah satu pertimbangannya ialah tidak boleh ada sikap membeda-bedakan dalam pemberian remisi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai tindak pidana korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum.

Zaenur mengatakan bahwa tindak pidana korupsi itu berciri khas dilakukan orang-orang yang memiliki kekuasaan. Bukan hanya perihal melakukan korupsi, tetapi secara tidak langsung pelakunya juga melakukan penyelewenangan terhadap jabatan yang diamanahkan terhadapnya.

"Sehingga termasuk ke dalam kelompok tindak pidana jabatan," kata Zaenur dalam diskusi bertajuk "Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor" yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021).

Selain itu, tindak pidana korupsi juga memiliki dampak yang sangat luas dan memiliki efek domino. Ia memberikan contoh ketika ada seorang kepala daerah yang menerima suap Rp 1 miliar.

Angka Rp 1 miliar itu mungkin dinilai kecil bagi praktik suap. Namun yang mesti diperhatikan ialah asal dari suap tersebut.

Semisal suap itu dilakukan untuk memperoleh perizinan pelepasan hutan lindung menjadi hutan produksi. Apa yang diterima oleh kepala daerah tersebut jelas tidak bakal sebanding dengan dampak yang dihasilkan terhadap lingkungan.

"Negara bisa kehilangan hutan lindung, yang di dalamnya ada nilai jasa lingkungan yang diberikan ada aspek keragaman hayati," ujarnya.

Bukan hanya merugikan negara, tetapi suap semacam itu juga merugikan dunia di mana paru-parunya malah dialihfungsikan atau malah mengancam masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada keberadaan hutan.

"Itu contoh kecil betapa korupsi itu sangat merusak," tuturnya.

baca juga

Sebelumnya, MA resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono. Adapun pemohon ialah mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.

"Putusan kabul hum (hak uji materiil)," demikian tertera dalam ringkasan perkara Nomor 28 P/HUM/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat (29/10).

Majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidaaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filososi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.

"Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.

Majelis Hakim juga menimbang bahwa persyaratan untuk mendapatkan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga permasyarakatan.

Kewenangan untuk memberikan remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.

Adapun pemohon Subowo dan empat orang lainnya mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Alasan mereka mengajukan uji materiil tersebut lantaran menganggap PP 99/2012 itu bertentangan dengan sejumlah peraturan lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k, Pasal 14 ayat (2), Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (Pasal 1 butir 14, Pasal 1 butir 15, Pasal 1 butir 32) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitan Undang Undang Hukum Pidana (Pasal 10, Pasal 15, Pasal 15a, Pasal 15b, Pasal 16).

Para pemohon juga menilai kalau PP 99/2012 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga bisa dibatalkan demi hukum dan tidak berlaku umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keistimewaan Koruptor di Indonesia: Hukuman Singkat, Harta Tak Seluruhnya Disita Negara

Keistimewaan Koruptor di Indonesia: Hukuman Singkat, Harta Tak Seluruhnya Disita Negara

News | Selasa, 02 November 2021 | 16:30 WIB

Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja

Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja

Jogja | Selasa, 02 November 2021 | 15:51 WIB

Buron 18 Tahun, Mujiono Terpidana Korupsi di Riau Akhirnya Ditangkap

Buron 18 Tahun, Mujiono Terpidana Korupsi di Riau Akhirnya Ditangkap

Riau | Senin, 01 November 2021 | 07:57 WIB

Terkini

UEA Bekukan Transaksi Iran, Harga Minyak Capai Level Tertinggi 4 Pekan Terakhir

UEA Bekukan Transaksi Iran, Harga Minyak Capai Level Tertinggi 4 Pekan Terakhir

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Miris! 9 Perempuan Disandera di Distrik Jila Mimika, Mayoritas Pelajar SD dan Ada yang Hamil Muda

Miris! 9 Perempuan Disandera di Distrik Jila Mimika, Mayoritas Pelajar SD dan Ada yang Hamil Muda

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:02 WIB

Temui Korban Gempa NTT, Purbaya: Presiden Prabowo Tidak Melupakan Kondisi Masyarakat

Temui Korban Gempa NTT, Purbaya: Presiden Prabowo Tidak Melupakan Kondisi Masyarakat

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Bulan Bintang Kembali Berkibar di Aceh, Ada Apa di Balik Kericuhan?

Bulan Bintang Kembali Berkibar di Aceh, Ada Apa di Balik Kericuhan?

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Pukul Pacar, Dokter di Bali Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pukul Pacar, Dokter di Bali Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Bali | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:58 WIB

Ramalan Shio Hari Ini 20 Agustus 2026 Lengkap: Keputusan Besar Menanti, Siapa Paling Hoki?

Ramalan Shio Hari Ini 20 Agustus 2026 Lengkap: Keputusan Besar Menanti, Siapa Paling Hoki?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:54 WIB

Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan

Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan

Sulsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:47 WIB

Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026

Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:39 WIB

Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya

Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta

Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:15 WIB

×