5 Aturan Perjalanan Darat Terbaru dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 04 November 2021 | 16:15 WIB
5 Aturan Perjalanan Darat Terbaru dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan
5 Aturan Perjalanan Darat Terbaru dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan - Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol JORR II, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Dengan mulai membaiknya kondisi pandemi yang melanda Indonesia, aturan perjalanan darat terbaru juga kemudian dikeluarkan. Hal ini agar masyarakat bisa kembali melakukan mobilitas, namun tetap dalam koridor protokol kesehatan yang ketat.

Surat Edaran Nomor 90/2021 yang awalnya menjadi dasar aturan perjalanan kemudian direvisi dengan ditekennya Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan. Aturan perjalanan darat terbaru ini tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Aturan Perjalanan Darat Terbaru

Secara umum, berikut beberapa aturan perjalanan darat terbaru yang diberlakukan untuk menggantikan peraturan yang lama.

  1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor (perorangan, umum, angkutan penyeberangan) dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa dan pulau Bali dan luar pulau tersebut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen.
  2. Masa berlaku tes antigen dengan hasil negatif adalah 1 x 24 jam sejak tanggal pengambilan sampel tes.
  3. Peraturan berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1.
  4. Pelaku perjalanan jarak jauh juga wajib menunjukkan kartu vaksin atau kartu bukti vaksin atau kartu sejenis, minimal dosis pertama.
  5. Menunjukkan berkas negatif antigen dan surat vaksin minimal dosis pertama tidak wajib untuk mobilitas rutin moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor (perorangan, umum, angkutan penyeberangan) dalam satu wilayah yang sama.

Himbauan Tetap Taat Protokol Kesehatan

Dengan diberlakukannya Surat Edaran terbaru tersebut, otomatis aturan yang terdapat pada surat edaran sebelumnya akan ditanggalkan. Hal ini juga sebagai tanda bahwa mobilitas sudah mulai bisa dilakukan lebih longgar, karena pandemi mulai menunjukkan penurunan angka penyebaran.

Meski demikian masyarakat secara umum tetap diminta waspada dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan ketat. Sederhana saja, tujuannya agar masyarakat bisa terhindar dari infeksi virus Covid-19 sehingga seluruh Indonesia bisa segera kembali menjalankan aktivitas di era new normal dengan efektif.

Demikian tadi sedikit pembahasan dan informasi terkait aturan perjalanan darat terbaru yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Semoga bisa menjadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menhub Sebut Stasiun Manggarai Seperti Stasiun di Kota-kota Besar Dunia

Menhub Sebut Stasiun Manggarai Seperti Stasiun di Kota-kota Besar Dunia

Bisnis | Kamis, 04 November 2021 | 07:49 WIB

Aturan dan Syarat Penerbangan Terbaru 2 November hingga 15 November 2021

Aturan dan Syarat Penerbangan Terbaru 2 November hingga 15 November 2021

News | Rabu, 03 November 2021 | 12:59 WIB

Naik Pesawat Cukup Tunjukan Hasil Antigen Mulai Hari Ini 3 November 2021

Naik Pesawat Cukup Tunjukan Hasil Antigen Mulai Hari Ini 3 November 2021

Bisnis | Rabu, 03 November 2021 | 10:39 WIB

Ini Aturan Baru Naik Kendaraan Pribadi, Syarat Perjalanan 250 Km Dihapus

Ini Aturan Baru Naik Kendaraan Pribadi, Syarat Perjalanan 250 Km Dihapus

Otomotif | Rabu, 03 November 2021 | 10:34 WIB

Terkini

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:16 WIB

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:15 WIB

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran

Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:02 WIB

Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia

Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:59 WIB

KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat

Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:37 WIB

Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran

Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:33 WIB

Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss

Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:29 WIB

Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?

Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:22 WIB