5 Aturan Perjalanan Darat Terbaru dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan

Rifan Aditya

Kamis, 04 November 2021 | 16:15 WIB
5 Aturan Perjalanan Darat Terbaru dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan
5 Aturan Perjalanan Darat Terbaru dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan - Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol JORR II, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Dengan mulai membaiknya kondisi pandemi yang melanda Indonesia, aturan perjalanan darat terbaru juga kemudian dikeluarkan. Hal ini agar masyarakat bisa kembali melakukan mobilitas, namun tetap dalam koridor protokol kesehatan yang ketat.

Surat Edaran Nomor 90/2021 yang awalnya menjadi dasar aturan perjalanan kemudian direvisi dengan ditekennya Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan. Aturan perjalanan darat terbaru ini tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Aturan Perjalanan Darat Terbaru

Secara umum, berikut beberapa aturan perjalanan darat terbaru yang diberlakukan untuk menggantikan peraturan yang lama.

  1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor (perorangan, umum, angkutan penyeberangan) dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa dan pulau Bali dan luar pulau tersebut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen.
  2. Masa berlaku tes antigen dengan hasil negatif adalah 1 x 24 jam sejak tanggal pengambilan sampel tes.
  3. Peraturan berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1.
  4. Pelaku perjalanan jarak jauh juga wajib menunjukkan kartu vaksin atau kartu bukti vaksin atau kartu sejenis, minimal dosis pertama.
  5. Menunjukkan berkas negatif antigen dan surat vaksin minimal dosis pertama tidak wajib untuk mobilitas rutin moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor (perorangan, umum, angkutan penyeberangan) dalam satu wilayah yang sama.

Himbauan Tetap Taat Protokol Kesehatan

Dengan diberlakukannya Surat Edaran terbaru tersebut, otomatis aturan yang terdapat pada surat edaran sebelumnya akan ditanggalkan. Hal ini juga sebagai tanda bahwa mobilitas sudah mulai bisa dilakukan lebih longgar, karena pandemi mulai menunjukkan penurunan angka penyebaran.

Meski demikian masyarakat secara umum tetap diminta waspada dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan ketat. Sederhana saja, tujuannya agar masyarakat bisa terhindar dari infeksi virus Covid-19 sehingga seluruh Indonesia bisa segera kembali menjalankan aktivitas di era new normal dengan efektif.

Demikian tadi sedikit pembahasan dan informasi terkait aturan perjalanan darat terbaru yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Semoga bisa menjadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menhub Sebut Stasiun Manggarai Seperti Stasiun di Kota-kota Besar Dunia

Menhub Sebut Stasiun Manggarai Seperti Stasiun di Kota-kota Besar Dunia

Bisnis | Kamis, 04 November 2021 | 07:49 WIB

Aturan dan Syarat Penerbangan Terbaru 2 November hingga 15 November 2021

Aturan dan Syarat Penerbangan Terbaru 2 November hingga 15 November 2021

News | Rabu, 03 November 2021 | 12:59 WIB

Naik Pesawat Cukup Tunjukan Hasil Antigen Mulai Hari Ini 3 November 2021

Naik Pesawat Cukup Tunjukan Hasil Antigen Mulai Hari Ini 3 November 2021

Bisnis | Rabu, 03 November 2021 | 10:39 WIB

Ini Aturan Baru Naik Kendaraan Pribadi, Syarat Perjalanan 250 Km Dihapus

Ini Aturan Baru Naik Kendaraan Pribadi, Syarat Perjalanan 250 Km Dihapus

Otomotif | Rabu, 03 November 2021 | 10:34 WIB

Terkini

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:45 WIB

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:04 WIB

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB