Apa Itu Uji Emisi? Ini Pengertian, Denda hingga Syarat Lulusnya

Rifan Aditya

Jum'at, 05 November 2021 | 13:16 WIB
Apa Itu Uji Emisi? Ini Pengertian, Denda hingga Syarat Lulusnya
Apa Itu Uji Emisi? Ini Pengertian, Denda hingga Syarat Lulusnya - Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan uji emisi bagi motor dan mobil yang akan dimulai pada 13 November 2021. Lantas apa itu uji emisi dan bagaimana biaya hingga syarat lulus yang perlu diperhatikan?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uji emisi adalah pengujian kinerja dan tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan bermotor. Pengujian emisi dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot yang akan dilakukan selama kurang lebih 5-7 menit.

Kadar kandungan yang dideteksi pada kendaraan antara lain: Karbon monoksida, karbon dioksida, oksigen, nitrogen oksida dan hidrokarbon.

Uji emisi ini dapat berdampak baik bagi lingkungan dan kesehatan pada kendaraan. Bagi pengendara yang melakukan uji emisi akan mengetahui kadar hasil pembakaran pada mesin yang bisa berdampak pada lingkungan.

Denda Tidak Lulus Uji Emisi

Jika kendaraan tidak lulus uji emisi maka pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi yang akan berlaku mulai pada 13 November 2021. Saksi tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan 286.

Sanksi yang diberlakukan bagi motor paling banyak sekitar Rp 250.000,00- dan mobil akan dikenakan paling banyak Rp 500.000,00-.

Bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberikan bukti yang dapat ditunjukkan kepada kepolisian bila ada pengecekan saat berkendara.

Syarat Lulus Uji Emisi

baca juga

Kendaraan bermotor yang memiliki umur di bawah 3 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi. Sementara itu kendaraan yang memiliki umur di atas 3 tahun wajib untuk melakukan uji emisi. Berikut ini adalah syarat lulus uji emisi yang harus diperhatikan.

  1. Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
  2. Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
  3. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
  4. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  5. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
  6. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
  7. Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  8. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;
  9. Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Demikian informasi terkait uji emisi kendaraan baik motor maupun mobil yang akan diberlakukan mulai 13 November 2021 untuk wilayah DKI Jakarta.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permintaan Tinggi, Dinas LH DKI Jakarta Janji Tambah Tempat Uji Emisi

Permintaan Tinggi, Dinas LH DKI Jakarta Janji Tambah Tempat Uji Emisi

Jakarta | Jum'at, 05 November 2021 | 10:10 WIB

Informasi Uji Emisi Motor Terbaru: Jadwal, Biaya dan Daftar Lokasi

Informasi Uji Emisi Motor Terbaru: Jadwal, Biaya dan Daftar Lokasi

News | Kamis, 04 November 2021 | 17:27 WIB

Pergub DKI: Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas dan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang

Pergub DKI: Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas dan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang

Jakarta | Kamis, 04 November 2021 | 15:45 WIB

Aturan Uji Emisi Baru Akan Membuat Harga Mobil Lawas Anjlok Besar-besaran

Aturan Uji Emisi Baru Akan Membuat Harga Mobil Lawas Anjlok Besar-besaran

Bisnis | Kamis, 04 November 2021 | 09:46 WIB

Terkini

Gerai Berdiri Belum Tentu Siap Operasi, KSP Soroti Hambatan Kopdes Merah Putih Meski Ada Perpres

Gerai Berdiri Belum Tentu Siap Operasi, KSP Soroti Hambatan Kopdes Merah Putih Meski Ada Perpres

News | Kamis, 24 September 2026 | 11:23 WIB

Aliran Dana Pelicin Terbongkar, KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korupsi

Aliran Dana Pelicin Terbongkar, KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korupsi

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:22 WIB

Listrik KEK Sei Mangkei Tembus 74 MW, Energi Hijau Baru Penuhi 10 Persen

Listrik KEK Sei Mangkei Tembus 74 MW, Energi Hijau Baru Penuhi 10 Persen

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:22 WIB

Adik Mitchell Baker Dicoret dari Timnas Hong Kong, Bisa Gabung Indonesia?

Adik Mitchell Baker Dicoret dari Timnas Hong Kong, Bisa Gabung Indonesia?

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 11:21 WIB

BRI Prioritas Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Perjalanan Makin Nyaman

BRI Prioritas Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Perjalanan Makin Nyaman

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 11:20 WIB

Bridgestone Hadirkan Ban Mobil Baru Harga Terjangkau untuk Harian

Bridgestone Hadirkan Ban Mobil Baru Harga Terjangkau untuk Harian

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 11:19 WIB

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Perjalanan bagi Nasabah BRI Prioritas

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Perjalanan bagi Nasabah BRI Prioritas

Sumut | Kamis, 24 September 2026 | 11:16 WIB

5 Prinsip Kakeibo: Cara Efektif Orang Jepang Mengerem Kebiasaan Belanja Impulsif

5 Prinsip Kakeibo: Cara Efektif Orang Jepang Mengerem Kebiasaan Belanja Impulsif

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 11:12 WIB

Kisah Pemilah Sampah Tumbangkan Petahana: Sinyal Kuat Perubahan Politik dari Desa hingga Pilpres

Kisah Pemilah Sampah Tumbangkan Petahana: Sinyal Kuat Perubahan Politik dari Desa hingga Pilpres

News | Kamis, 24 September 2026 | 11:11 WIB

Hari Tani Nasional, Energi Terbarukan Jadi Penggerak Pangan dan Kemandirian Petani

Hari Tani Nasional, Energi Terbarukan Jadi Penggerak Pangan dan Kemandirian Petani

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:11 WIB

×