62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Buka, Maksimal Bernyanyi Cuma Tiga Jam

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 05 November 2021 | 14:52 WIB
62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Buka, Maksimal Bernyanyi Cuma Tiga Jam
Ilustrasi karaoke saat new normal. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan 62 tempat karaoke di ibu kota untuk melakukan uji coba operasional mulai 2 sampai 15 November 2021. Namun, terdapat sejumlah pembatasan yang dilakukan karena harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Salah satunya seperti membatasi jam sewa ruangan atau room karaoke. Pengunjung maksimal hanya diizinkan bernyanyi paling lama tiga jam.

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.

"Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non tunai (Cashless)," ujar Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata, Jumat (5/10/2021).

Selain itu, pengelola harus memastikan semua alat bernyanyi seperti mic dan sound system sudah disterilkan terlebih dahulu. Makanan yang disajikan juga harus higienis dari pengolahan hingga penyajiannya.

"Memastikan kebersihan ruangan karaoke baik di pintu masuk, tempat duduk, meja  dan memiliki sistem sirkulasi udara yang baik," katanya.

Pengunjung juga diminta untuk melakukan pemesanan room karaoke secara daring. Selanjutnya, sampai ke pembayaran juga diminta melakukan transaksi nontunai.

"Apabila tidak memungkinkan manajemen menyediakan sterilisator untuk memastikan uang tunai yang dibayarkan benar-benar steril dan bebas dari kuman/ virus," lanjut Andhika.

Selain itu, ada pembatasan kapasitas di masa uji coba ini. Maksimal tempat karaoke hanya boleh menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas yang ada.

baca juga

"Penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," tutur Andhika.

Pengelola juga wajib menjalankan protokol kesehatan seperti memeriksa suhu tubuh, menjaga jarak, memakai masker, dan mewajibkam vaksinasi bagi pengunjung dan karyawan.

"Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi," pungkasnya.

Sebelumnya, mengacu pada SE itu juga, Andhika mengatakan terdapat 62 tempat karaoke di ibu kota yang akan ikut serta dalam uji coba pembukaan karaoke. Mereka adalah lokasi yang sudah lolos penilaian protokol kesehatan yang dilakukan tim gabungan beberapa waktu lalu.

Uji coba dimulai sejak diberlakukannya SE ini, mulai 2 sampai 15 November 2021.

"Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE Kadisparekraf  Nomor 64/SE/2021," ujar Andhika dalam suratnya, Jumat (5/2/2021).

62 tempat yang terlampir dalam surat itu merupakaan tempat karaoke kenamaan seperti Inul Vizta, Masterpiece, NAV, dan lainnya. Nantinya selama beroperasi, tempat karaoke harus terhubung dengan jaringan pedulilindungi untuk memeriksa status vaksinasi pengunjung.

"Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI)," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Uji Coba, 62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Dibuka

Mulai Uji Coba, 62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Dibuka

News | Jum'at, 05 November 2021 | 14:14 WIB

Tempat Karaoke Banyak Langgar Aturan Jam Malam, DPRD Kota Bekasi: Saya Minta Pemkot Tegas

Tempat Karaoke Banyak Langgar Aturan Jam Malam, DPRD Kota Bekasi: Saya Minta Pemkot Tegas

Bekaci | Senin, 01 November 2021 | 16:13 WIB

Terjaring Razia, Pemkab Pati Pulangkan 14 Pemandu Karaoke Asal Luar Daerah

Terjaring Razia, Pemkab Pati Pulangkan 14 Pemandu Karaoke Asal Luar Daerah

Jawa Tengah | Selasa, 26 Oktober 2021 | 20:16 WIB

Colek Jokowi soal Karaoke Belum Buka, Inul Daratista: Kemana Lagi Mengadu?

Colek Jokowi soal Karaoke Belum Buka, Inul Daratista: Kemana Lagi Mengadu?

Riau | Selasa, 26 Oktober 2021 | 20:35 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB