Dari pengakuan pelaku untuk hasil kejahatan telah dijual kepada seorang di sekitar daerah Roxy, di mana untuk diduga pembeli hasil kejahatan atau penadah masih dalam pencarian oleh tim unit reskrim Polsek Tambora.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.