Anggara memaparkan, pada akhir 2019 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.
Pembayaran, kata Anggara, tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan tersebut. Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya dengan dalih defisit anggaran.
"Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar," tutur Anggara.
Sementara kata dia anggaran pembebasan tanah normalisasi kali Ciliwung senilai Rp 160 miliar justru dibatalkan Pemprov DKI.