PM Malaysia Mohon Keringanan, Pengadilan Singapura Tunda Eksekusi Nagaenthran

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 10 November 2021 | 11:32 WIB
PM Malaysia Mohon Keringanan, Pengadilan Singapura Tunda Eksekusi Nagaenthran
Ilustrasi Hukum soal kartel atau permainan harga (Shutterstock)

Suara.com - Berita tentang eksekusi terhadap seorang warga Malaysia yang cacat intelektual di Singapura baru-baru ini memicu tanggapan dari berbagai kalangan.

Menyadur World Of Buzz Selasa (9/11/2021), kasus tersebut bahkan mendorong Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri mengirim surat ke Singapura.

PM Malaysia mengirim surat kepada timpalannya di Singapura Lee Hsien Loong untuk secara pribadi memohon keringanan hukuman.

Surat tertanggal 3 November 2021 tersebut meminta agar pemerintah Singapura untuk menunda eksekusi dan mencari grasi untuk Nagaenthran.

Malaysiakini kini melaporkan bahwa Perdana Menteri Malaysia mengatakan jika dia tidak berniat untuk mencampuri hukum Singapura, tetapi meminta keringanan hukuman atas alasan kemanusiaan.

"Sementara saya perhatikan bahwa proses hukum telah habis, saya mengajukan permohonan keringanan hukuman ini murni atas dasar kemanusiaan, tanpa niat untuk ikut campur dalam proses peradilan Singapura," tulis Datuk Seri Ismail Sabri.

"Sebagai seorang pengacara, saya tahu bahwa sistem hukum dan peradilan Malaysia dan Singapura memiliki banyak kesamaan. Saya yakin masih ada ruang bagi pemerintah Singapura untuk mempertimbangkan pemberian penundaan eksekusi dan mengizinkan petisi baru untuk Grasi Presiden dalam kasus Nagaenthran," jelasnya.

Setelah surat tersebut dikirimkan, Pengadilan Tinggi Singapura dilaporkan akan menangguhkan sementara eksekusi Nagaenthran Dharmalingam.

Pendiri Lawyers for Liberty N Surendran mengungkapkan jika pembatalan tersebut adalah berita besar.

baca juga

"Berita luar biasa. Pengadilan Tinggi telah menunda eksekusi Nagaenthran," jelas N Surendran.

Situasi itu bahkan mendorong pembuatan petisi online yang meminta pemerintah Singapura untuk mengampuni hukuman mati Nagaenthran. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 63.000 orang.

Pengacara Nagaenthran mengklaim jika pria berusia 33 tahun itu memiliki cacat intelektual ringan. Ia diklaim memiliki IQ lebih rendah dari rata-rata 69 dan masalah kesehatan mental lainnya.

Pada 22 November 2010, Nagaenthran dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 42,72 gram diamorfin ke Singapura pada tahun 2009.

Banding dan petisi grasi yang diajukan sebelumnya telah ditolak, permohonan grasi presiden yang terakhir ditolak pada 1 Juni 2020.

Nagaenthran semula dijadwalkan akan dieksekusi pada Rabu (10/10/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singapura Mulai Tagih Biaya Medis Pasien Covid-19 yang Ogah Disuntik Vaksin

Singapura Mulai Tagih Biaya Medis Pasien Covid-19 yang Ogah Disuntik Vaksin

News | Selasa, 09 November 2021 | 16:18 WIB

Corona di Singapura, Kasus Baru Bertambah 2.553

Corona di Singapura, Kasus Baru Bertambah 2.553

Bekaci | Selasa, 09 November 2021 | 07:09 WIB

Istri Bandar Narkoba Divonis Bebas, Masyarakat Sipil Demo di Pengadilan

Istri Bandar Narkoba Divonis Bebas, Masyarakat Sipil Demo di Pengadilan

Sumsel | Selasa, 09 November 2021 | 06:57 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×