Perbedaan OVO Finance Indonesia dengan Dompet Digital OVO

Rifan Aditya

Kamis, 11 November 2021 | 10:23 WIB
Perbedaan OVO Finance Indonesia dengan Dompet Digital OVO
Perbedaan OVO Finance Indonesia dengan dompet digital OVO - OVO Official

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang berlaku per 19 Oktober 2021. Kabar ini membuat publik bingung dan belum tahu perbedaan OVO Finance Indonesia dengan dompet digital OVO.

Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021. Pencabutan izin usaha tersebut karena pembubaran yang dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT OVO Finance Indonesia (OFI).

OVO Finance Indonesia dilarang untuk melakukan kegiatannya pada bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dibalik pencabutan izin usaha, ramai diperbincangkan mengenai perbedaan antara OVO Finance Indonesia dengan dompet digital OVO. OVO Finance Indonesia tidak terkait dengan dompet digital OVO yang berada di PT Visionet Internasional.

Dari pihak dompet digital OVO melakukan klarifikasi terhadap pencabutan izin tersebut karena banyak masyarakat yang mendengar hoaks untuk segera mengosongkan saldonya.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi dalam keterangannya yang dilansir dari Suara.com, Rabu (10/11/2021).

Harumi juga menegaskan bahwa operasional dan layanan dompet digital OVO dan perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal dan tidak terjadi masalah sama sekali.

Perbedaan yang perlu diketahui antara OVO Finance dengan dompet digital OVO adalah OVO Finance merupakan perusahaan bidang pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Sedangkan dompet digital OVO berada di bawah PT Visionet Internasional.

Dompet digital OVO merupakan aplikasi yang menyediakan kemudahan bertransaksi melalui OVO Cash. Dompet digital OVO didirikan oleh Lippo Group pada 2016. OVO memiliki valuasi saham sebesar 2,9 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 40,6 triliun.

baca juga

Bagi para pengguna dompet digital OVO, tentunya tidak perlu panik karena OVO akan tetap berfungsi normal dan dapat digunakan oleh masyarakat luas. Demikian adalah informasi mengenai perbedaan OVO Finance Indonesia dengan dompet digital OVO.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Jelaskan Pencabutan Izin Usaha OVO Finance Indonesia

OJK Jelaskan Pencabutan Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Tekno | Rabu, 10 November 2021 | 15:19 WIB

Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Bisnis | Rabu, 10 November 2021 | 15:18 WIB

OVO Klarifikasi Terkait Pencabutan Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

OVO Klarifikasi Terkait Pencabutan Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

Riau | Rabu, 10 November 2021 | 11:34 WIB

Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Klarifikasi OVO

Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Klarifikasi OVO

Bisnis | Rabu, 10 November 2021 | 10:29 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×