Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:48 WIB
Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?
Praktisi Hukum Taufik Basari. [Bidik layar/Bagaskara]

Suara.com - Praktisi Hukum Taufik Basari mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa membuat DPR dan pemerintah melanggar konstitusi.

Dengan adanya putusan MK soal pemisahan pemilu membuat pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah harus membuat rumusan aturan. Rumusan aturan itu yang dianggap bisa melanggar UUD 1945.

Hal itu disampaikan Taufik pada Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

"Seharusnya perintah konstitusi menyatakan harus pemilu, tapi negara ini melalui pembuat undang-undang; pemerintah, presiden, dan DPR membuat suatu rumusan yang justru melanggar perintah dari konstitusi. Berat, ngeri itu," kata Taufik.

Taufik menyinggung soal Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945 yang telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara, pada putusan MK terkait pemisahan pemilu ada perubahan bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031, terkhusus juga untuk DPRD dan Pilkada.

"Kenapa jadi melanggar? Karena berarti kalau dilaksanakan negara tidak melaksanakan perintah konstitusi yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD," ujarnya.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI itu menyampaikan, situasi tersebut menjadi dilematis.

Baca Juga: Kalau Kalah Tanding jadi Ketum PSI, Bro Ron Bakal Pilih Kembali Jadi Aktivis?

"Kalau kita lihat alur dari pasal-pasal di dalam konstitusi ini maka kita akan bisa melihat dilema yang muncul. Dilema yang pertama yang namanya putusan pasti ujungnya harus ada pelaksanaan kan gitu, prinsipnya gitu," katanya.

Masalah Yuridis 

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan hasil kajian sementara DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Kajian itu dibahas dalam rapat konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Juni itu dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Kemudian perwakilan pemerintah hadir Menteri Hukum (Menkum), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta unsur penyelenggara pemilu.

Menurutnya, dari kajian sementara ada beberapa persoalan yuridis dari apa yang dilakukan MK.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI