Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB
Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pentolan KAMI, Jumhur Hidayat dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Putusan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/11/2021) hari ini.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jumhur dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam putusan hakim, Jumhur juga tidak wajib menjalani penahanan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan pidana penjara dikurangi masa penahanan. Penetapkan terdakwa tidak ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo.

Hakim menyatakan, Jumhur tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider. Sehingga, pentolan KAMI itu dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Hanya saja, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tidak lengkap sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Jumhur Hidayat dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menyebut Jumhur Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.

baca juga

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:39 WIB

Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:41 WIB

Sumpah Jumhur Hidayat Jelang Hadapi Vonis Kasus Berita Bohong

Sumpah Jumhur Hidayat Jelang Hadapi Vonis Kasus Berita Bohong

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:22 WIB

Hari Ini Sidang Vonis Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Di Kasus Hoaks

Hari Ini Sidang Vonis Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Di Kasus Hoaks

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:26 WIB

Pernah Dipenjara Jadi Faktor Memberatkan Dalam Tuntutan, Ini Reaksi Jumhur Hidayat

Pernah Dipenjara Jadi Faktor Memberatkan Dalam Tuntutan, Ini Reaksi Jumhur Hidayat

News | Kamis, 23 September 2021 | 15:41 WIB

Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Penyebaran Berita Bohong, Jumhur Hidayat Keberatan

Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Penyebaran Berita Bohong, Jumhur Hidayat Keberatan

News | Kamis, 23 September 2021 | 15:22 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:46 WIB

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB