Divonis 10 Bulan, Jumhur Hidayat: Semua Orang Bisa Dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 1946

Bangun Santoso

Kamis, 11 November 2021 | 15:44 WIB
Divonis 10 Bulan, Jumhur Hidayat: Semua Orang Bisa Dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 1946
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Aktivis buruh Jumhur Hidayat menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasusnya menunjukkan bahwa semua orang terancam kena pidana melanggar Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 saat menyiarkan pendapatnya ke muka umum.

“Pasal itu, logikanya bisa kena kepada siapa saja. Cuma, kenapa pilihannya kepada saya,” kata Jumhur saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsoro Widodo, memvonis Jumhur hukuman penjara 10 bulan karena ia diyakini bersalah melanggar Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 15 UU No.1/1946 berbunyi: “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.

Vonis majelis hakim itu bersumber pada dakwaan lebih subsider jaksa yang menuduh Jumhur menyiarkan kabar tidak lengkap, yang berpotensi menyebabkan keonaran.

Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020.

Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.

Di akun Twitter yang sama, Jumhur pada 25 Agustus 2020 juga mengunggah cuitan: “Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah”.

Menurut Jumhur, unggahannya itu merupakan kritik dan pendapat. Oleh karena itu, ia meyakini vonis majelis hakim terhadap dua cuitannya itu merupakan ancaman terhadap demokrasi.

baca juga

Walaupun demikian, Jumhur menyampaikan ia tetap akan menyampaikan pikiran-pikiran, kritik, dan pendapatnya di hadapan umum.

“Saya orang yang setia kepada pikiran. Sejak mahasiswa, saya dipenjara karena kasus, karena saya setia pada pikiran saya. Bahwa, (pemerintah) saat itu salah. Saya tidak ada dendam pada siapapun,” sebut Jumhur.

Dalam kesempatan berbeda, Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama menyampaikan semua orang yang menyiarkan kabar dan pemberitahuan tidak lengkap dapat terancam kena pidana.

TAUD merupakan tim penasihat hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik LBH Jakarta dan Lokataru.

“Misalnya, kalau ada orang yang resah dengan tulisan kita, maka itu bisa masuk Pasal 15, karena (pasal) itu hanya (menyebut) dapat berpotensi dan kabar tidak lengkap,” kata Oky saat ditemui di luar ruang sidang.

“Pasal ini sangat berbahaya bagi kita dan masyarakat, publik lainnya,” sebut dia menambahkan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sudi Divonis 10 Bulan Tanpa Ditahan, Jumhur: Saya Mau Bebas Murni Karena Tak Bersalah

Tak Sudi Divonis 10 Bulan Tanpa Ditahan, Jumhur: Saya Mau Bebas Murni Karena Tak Bersalah

News | Kamis, 11 November 2021 | 14:59 WIB

Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat

Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:53 WIB

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB

Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan

Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong

News | Kamis, 11 November 2021 | 09:20 WIB

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:39 WIB

Terkini

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB