Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 11 November 2021 | 15:49 WIB
Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
KPK tetapkan dua tersangka baru kasus suap Ditjen Pajak, Kamis (11/11/2021). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak dalam perkara suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2017.

Wawan dan Alfred ditetapkan tersangka sejak awal November 2021 setelah masuk ke tahap penyidikan. Di mana proses ini hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini sudah masuk ke ranah sidang.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status tersangka Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS)," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Nurul Ghufron pun menjelaskan konstruksi perkara hingga menjerat Alfred dan Wawan menjadi tersangka.

Awalnya, Wawan dan Alfred bertugas sebagai pemeriksa pajak. Mereka pun diperintah Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang saat itu memiliki jabatan tinggi di Ditjen Pajak.

Wawan dan Alfred diminta untuk memeriksa perpajakan tiga perusahaan. Mereka yakni PT. Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. Bank PANIN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR (Wawan Ridwan) dan AS (Alfred Simanjuntak) diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," ungkap Ghufron.

Dari tiga perusahaan tersebut. Tersangka Wawan diduga menerima jatah pembagian uang dari Angin dan Dandan.

"Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR (Wawan Ridwan) diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000," ucap Ghufron.

baca juga

Selain itu, tersangka Wawan juga diduga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain.

"Diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," katanya.

Kata dia, KPK pun sudah menyita tanah dan bangunan milik tersangka Wawan di Bandung. Diduga berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi dari berbagai pemeriksaan perpajakan.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Wawan. Sedangkan Alfred belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.

Rencananya Wawan akan mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dimulai sejak 11 November sampai 30 November 2021.

"Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan dimaksud," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tersangka Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Jemput Paksa Pejabat Kantor Pajak di Sulawesi Selatan

KPK Jemput Paksa Pejabat Kantor Pajak di Sulawesi Selatan

Sulsel | Kamis, 11 November 2021 | 13:37 WIB

Digelandang ke Jakarta, Pegawai Pajak yang Ditangkap di Sulsel Langsung Diperiksa KPK

Digelandang ke Jakarta, Pegawai Pajak yang Ditangkap di Sulsel Langsung Diperiksa KPK

News | Kamis, 11 November 2021 | 12:27 WIB

KPK Tangkap Kepala KPP Bantaeng Sulsel

KPK Tangkap Kepala KPP Bantaeng Sulsel

Foto | Kamis, 11 November 2021 | 11:35 WIB

Kasus Korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Periksa Eks Gubernur Kepri dan Seorang Polisi

Kasus Korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Periksa Eks Gubernur Kepri dan Seorang Polisi

News | Kamis, 11 November 2021 | 11:32 WIB

Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi RJ Lino Di Kasus Pelindo II

Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi RJ Lino Di Kasus Pelindo II

News | Kamis, 11 November 2021 | 10:33 WIB

Tangkap Satu Pegawai Pajak Di Sulsel, KPK: Yang Bersangkutan Tak Kooperatif

Tangkap Satu Pegawai Pajak Di Sulsel, KPK: Yang Bersangkutan Tak Kooperatif

News | Kamis, 11 November 2021 | 10:15 WIB

Terkini

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:32 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Video | Minggu, 20 September 2026 | 21:01 WIB

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 20:58 WIB

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:51 WIB

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 20:48 WIB

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 20:33 WIB

×