Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi RJ Lino Di Kasus Pelindo II

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 11 November 2021 | 10:33 WIB
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi RJ Lino Di Kasus Pelindo II
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

RJ Lino didakwa telah melakukan korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010.

"Hari ini sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang dgn terdakwa RJ Lino adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).

Ali menyebut surat tuntutan yang akan dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim, tentunya disusun berdasarkan seluruh fakta-fakta.

"Hasil persidangan baik keterangan saksi-saksi ahli maupun alat bukti lain yang dihadirkan tim jaksa KPK maupun pihak terdakwa," katanya.

Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar 1.142.842,61 dolar AS padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan "twin lift" QCC.

Akibat perbuatan R.J. Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13.579.088,71 dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS.

Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC.

Atas perbuatannya, RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangkap Satu Pegawai Pajak Di Sulsel, KPK: Yang Bersangkutan Tak Kooperatif

Tangkap Satu Pegawai Pajak Di Sulsel, KPK: Yang Bersangkutan Tak Kooperatif

News | Kamis, 11 November 2021 | 10:15 WIB

KPK Tangkap Satu Pegawai Pajak Tersangka Suap Perpajakan

KPK Tangkap Satu Pegawai Pajak Tersangka Suap Perpajakan

News | Kamis, 11 November 2021 | 09:10 WIB

Terima Hibah Dua Bidang Tanah dari KPK Senilai, Pemkot Jogja Wacanakan Pembangunan Ini

Terima Hibah Dua Bidang Tanah dari KPK Senilai, Pemkot Jogja Wacanakan Pembangunan Ini

Jogja | Rabu, 10 November 2021 | 21:00 WIB

Jadi Tersangka 2018, KPK Baru Tahan Pejabat PT Adhi Karya Kasus Korupsi Gedung IPDN

Jadi Tersangka 2018, KPK Baru Tahan Pejabat PT Adhi Karya Kasus Korupsi Gedung IPDN

News | Rabu, 10 November 2021 | 18:07 WIB

Skor MCP Merosot, Begini Pesan Pimpinan KPK ke Kepala Daerah di Maluku Utara

Skor MCP Merosot, Begini Pesan Pimpinan KPK ke Kepala Daerah di Maluku Utara

News | Rabu, 10 November 2021 | 16:32 WIB

Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Tambah Sebulan Lagi Tidur di Rutan KPK

Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Tambah Sebulan Lagi Tidur di Rutan KPK

News | Rabu, 10 November 2021 | 12:51 WIB

Kepsek SMKN 7 Tangsel Mangkir, Aceng Wajib Penuhi Pemanggilan Selanjutnya di KPK

Kepsek SMKN 7 Tangsel Mangkir, Aceng Wajib Penuhi Pemanggilan Selanjutnya di KPK

News | Rabu, 10 November 2021 | 12:39 WIB

Terkini

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

×