Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
RJ Lino didakwa telah melakukan korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010.
"Hari ini sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang dgn terdakwa RJ Lino adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Ali menyebut surat tuntutan yang akan dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim, tentunya disusun berdasarkan seluruh fakta-fakta.
"Hasil persidangan baik keterangan saksi-saksi ahli maupun alat bukti lain yang dihadirkan tim jaksa KPK maupun pihak terdakwa," katanya.
Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar 1.142.842,61 dolar AS padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan "twin lift" QCC.
Akibat perbuatan R.J. Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13.579.088,71 dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC.
Atas perbuatannya, RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sebut Dakwaan Jaksa KPK Kabur, RJ Lino Memohon Hakim Kabulkan Eksepsinya