Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan dua pabrik farmasi yang diduga membuang limbah parasetamol ke Teluk Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan kedua pabrik ini adalah PT MEF dan PT B yang beroperasi di kawasan Jakarta Utara.
Pihaknya telah memeriksa sampel air limbah kedua pabrik tersebut di laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan/atau Usaha.
"Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui bahwa PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021).
Asep memastikan, kedua pabrik ini telah disanksi administratif paksaan pemerintah sesuai Keputusan Kadis LH Nomor 671/2021 untuk PT B dan nomor 672/2021 untuk PT MEF.
"Dalam sanksi administratif yang disampaikan, mewajibkan PT. MEF dan PT. B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," jelasnya.
Selanjutnya, kedua pabrik akan diawasi agar melaksanakan sanksinya, jika tidak maka saluran IPAL PT MEF dan PT B akan ditutup paksa oleh Pemprov DKI.