PSHK: Permen Nadiem Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Legalkan Zina

Erick Tanjung, Stephanus Aranditio

Minggu, 14 November 2021 | 15:39 WIB
PSHK: Permen Nadiem Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Legalkan Zina
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim [Suara.com/Muhlis]

Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia atau PSHK mendukung langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang menerbitkan aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual/PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan penolakan terhadap Permendikbudristek 30/2021 karena dianggap melegalkan perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan atau zina adalah keliru.

"Penolakan yang ada cenderung berlandaskan pada pemahaman yang keliru akan konteks. Perlu dipahami bahwa semangat dari pembentukan Permendikbud Ristek tersebut sejak awal adalah melindungi segenap sivitas akademika di lingkungan perguruan tinggi dari ancaman tindakan kekerasan seksual," kata Fajri dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).

Perihal pasal yang mengundang penolakan terhadap Permendikbud Ristek ini, yaitu Pasal 5 ayat (2) huruf l dan m yang mencantumkan syarat "consent” atau “persetujuan korban”.

PSHK menilai syarat itu adalah unsur yang memang digunakan dalam konstruksi tindakan kekerasan. Itu kembali ditegaskan dengan sangat jelas dalam Pasal 5 ayat (3) yang menyebutkan bahwa unsur-unsur “persetujuan korban” mencakup “tidak dalam tekanan, sadar, dan tidak rentan”.

"Dalam hukum, adanya aspek persetujuan ini berkaitan dengan kecakapan dan kedewasaan peserta didik. Oleh hukum, seorang dewasa bisa menilai akibat hukum dari tiap-tiap pilihan perbuatan hukumnya," jelasnya.

"Akan tetapi, pengakuan atas otonomi itu tidak berarti mengesampingkan berlakunya nilai-nilai lain yang juga hidup di masyarakat, seperti moralitas, kesusilaan, adat setempat, serta agama," tegasnya.

Oleh sebab itu syarat consent atau persetujuan korban dalam pasal 5 ayat (2) bukan berarti melegalkan perbuatan zina.

"Justru, melalui Permendikbud Ristek ini, peluang untuk memasukkan pendidikan seksual, termasuk dari perspektif adat dan agama, dapat lebih terbuka dengan adanya kewajiban bagi perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan, salah satunya dalam bentuk pembelajaran," tutur Fajri.

baca juga

PSHK juga mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sudah diusulkan koalisi masyarakat sipil sejak 2016.

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

Hal ini dibantah oleh Kemendikbudristek yang menyebut fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Jadi Kontroversi

Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Jadi Kontroversi

News | Minggu, 14 November 2021 | 11:58 WIB

Anggota Komisi X Merasa Tak Diajak Bicara Sebelum Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS

Anggota Komisi X Merasa Tak Diajak Bicara Sebelum Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS

News | Sabtu, 13 November 2021 | 14:21 WIB

Cuitan Mustofa Tanggapi Permendikbud dan Seks Konsensual Disorot: Imajinasimu Liar Banget

Cuitan Mustofa Tanggapi Permendikbud dan Seks Konsensual Disorot: Imajinasimu Liar Banget

Hits | Sabtu, 13 November 2021 | 14:07 WIB

Terkini

LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis

LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 18:41 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan

Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 18:40 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia

Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 18:36 WIB

Soal OTT Pejabat BPN, Anggota DPR Minta KPK Usut Tuntas: Jangan Ada yang Dilindungi!

Soal OTT Pejabat BPN, Anggota DPR Minta KPK Usut Tuntas: Jangan Ada yang Dilindungi!

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:32 WIB

BYAN Anjlok Usai Umumkan Force Majeur, Revisi RKAB Mandek di tengah Isu Diambil Alih Haji Isam

BYAN Anjlok Usai Umumkan Force Majeur, Revisi RKAB Mandek di tengah Isu Diambil Alih Haji Isam

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 18:30 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Warga Jakarta Bisa Lapor via 112 Jika Kesulitan Air Bersih

Kemarau Panjang Mengintai, Warga Jakarta Bisa Lapor via 112 Jika Kesulitan Air Bersih

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:29 WIB

Warga Makkah dan Jeddah Diminta Berlindung Usai Alert Darurat Serangan Rudal

Warga Makkah dan Jeddah Diminta Berlindung Usai Alert Darurat Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:29 WIB

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 18:28 WIB

OTT KPK Dugaan Suap HGB, Uang Rp100 Miliar Disita, Bos Summarecon Diamankan

OTT KPK Dugaan Suap HGB, Uang Rp100 Miliar Disita, Bos Summarecon Diamankan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 18:27 WIB

ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?

ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:22 WIB

×