Pemilik Kapal Asing Ngaku Bayar Rp 4,2 Miliar ke Perwira AL sebagai Tebusan

Selasa, 16 November 2021 | 13:30 WIB
Pemilik Kapal Asing Ngaku Bayar Rp 4,2 Miliar ke Perwira AL sebagai Tebusan
Ilustrasi kapal kargo [batamnews.co.id]

Menurut dua pemilik kapal yang ditahan, mengatakan bahwa sebagian besar telah dibebaskan setelah membayar uang tebusan sekitar 250.000 dolar hingga 300.000 dolar.

Dua pemilik kapal tersebut juga mengungkapkan bahwa lebih baik memberikan uang tebusan daripada berpotensi kehilangan pendapatan.

Para pemilik kapal, menurut mereka, akan merugi jika kapal yang membawa kargo berharga, seperti minyak atau biji-bijian, ditahan selama berbulan-bulan untuk mengikuti proses hukum di Indonesia.

Stephen Askins, seorang pengacara maritim yang berbasis di London yang telah memberi nasihat kepada pemilik yang kapalnya telah ditahan di Indonesia, mengatakan angkatan laut berhak untuk melindungi perairannya tetapi jika sebuah kapal ditahan, maka beberapa bentuk penuntutan harus dilakukan.

"Dalam situasi di mana angkatan laut Indonesia tampaknya menahan kapal-kapal dengan maksud memeras uang, sulit untuk melihat bagaimana penahanan semacam itu bisa sah," kata Askins kepada Reuters melalui email. Dia menolak untuk memberikan rincian tentang kliennya.

Letnan Kolonel Marinir La Ode Muhamad Holib, juru bicara angkatan laut Indonesia, mengatakan kepada Reuters dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan bahwa beberapa kapal yang ditahan dalam tiga bulan terakhir telah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.

Lima kapten kapal sedang diadili dan dua lainnya telah dijatuhi hukuman penjara dan denda masing-masing 100 juta rupiah dan 25 juta rupiah, kata Holib, menolak untuk menguraikan lebih lanjut tentang kasus-kasus tertentu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI