Pemilik Kapal Asing Ngaku Bayar Rp 4,2 Miliar ke Perwira AL sebagai Tebusan

Selasa, 16 November 2021 | 13:30 WIB
Pemilik Kapal Asing Ngaku Bayar Rp 4,2 Miliar ke Perwira AL sebagai Tebusan
Ilustrasi kapal kargo [batamnews.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selin itu, Arsyad Abdullah juga mengatakan bahwa banyak kapal yang ditahan karena menyimpang dari jalur pelayaran, atau berhenti di tengah jalur untuk waktu yang tidak wajar. "Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia," kata Abdullah.

Selat Singapura merupakan salah satu jalur air tersibuk di dunia, dipenuhi oleh kapal-kapal yang menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk berlabuh di Singapura.

Kapal telah bertahun-tahun berlabuh sementara di perairan di sebelah timur Selat untuk menunggu giliran berlabuh.

Seorang juru bicara Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura, sebuah lembaga pemerintah, menolak untuk berkomentar.

Sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, telah ditahan oleh angkatan laut Indonesia dalam tiga bulan terakhir.

Menurut dua pemilik kapal yang ditahan, mengatakan bahwa sebagian besar telah dibebaskan setelah membayar uang tebusan sekitar 250.000 dolar hingga 300.000 dolar.

Dua pemilik kapal tersebut juga mengungkapkan bahwa lebih baik memberikan uang tebusan daripada berpotensi kehilangan pendapatan.

Para pemilik kapal, menurut mereka, akan merugi jika kapal yang membawa kargo berharga, seperti minyak atau biji-bijian, ditahan selama berbulan-bulan untuk mengikuti proses hukum di Indonesia.

Stephen Askins, seorang pengacara maritim yang berbasis di London yang telah memberi nasihat kepada pemilik yang kapalnya telah ditahan di Indonesia, mengatakan angkatan laut berhak untuk melindungi perairannya tetapi jika sebuah kapal ditahan, maka beberapa bentuk penuntutan harus dilakukan.

Baca Juga: Sasar Penumpang Wanita, Pelecehan Seksual di London Melonjak 61 Persen Selama Pandemi

"Dalam situasi di mana angkatan laut Indonesia tampaknya menahan kapal-kapal dengan maksud memeras uang, sulit untuk melihat bagaimana penahanan semacam itu bisa sah," kata Askins kepada Reuters melalui email. Dia menolak untuk memberikan rincian tentang kliennya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI