Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jasamarga Ungkap Kondisi CCTV di KM 50 Offline

Selasa, 16 November 2021 | 15:12 WIB
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jasamarga Ungkap Kondisi CCTV di KM 50 Offline
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jasamarga Ungkap Kondisi CCTV di KM 50 Offline. Ilustrasi rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yoga Tri Anggoro sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021) hari ini.

Dalam sidang kali ini, Yoga memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasi PT Jasamarga Tollroad Operator.

Oleh JPU, Yoga ditanya mengenai penggunaan kamera pengawas CCTV di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Sebab, Yoga merupakan orang yang bertanggung jawab atas fasilitas dan pengoperasian ruas jalan tol tersebut.

"Untuk pengawasan CCTV di bawah tim kami, karena kami bertanggung jawab atas operasional jalan tol," ungkap Yoga.

"Bisa saudara jelaskan, bagaimana bentuk pengawasan dan operasional, khususnya CCTV," kata JPU, menimpali.

Yoga mengatakan, "Jadi kami berkontrak dengan vendor kami untuk bisa melakukan pemeliharaan CCTV,  pemeliharaan rutin maupun perbaikan."

Selanjutnya, Yoga mengatakan bahwa keberadaan kamera pengawas CCTV merujuk pada standar pelayanan minimal Kementerian PUPR.

Kepada JPU, Yoga menyebut jika dirinya mendapat perintah untuk memasang sekaligus melakukan pemeliharaan kamera CCTV di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya dari KM. 2 sampai KM. 72.

"Untuk ruas Japek, kami memasang CCTV dari Km 2-72, jumlahnya sekitar 123 CCTV," beber Yoga.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri

Sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di PN Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)
Sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di PN Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)

Berkenaan dengan itu, JPU kemudian bertanya soal kejadian pada pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari yang menewaskan empat Laskar FPI. Kepada Yoga, JPU bertanya soal kondisi kamera CCTV yang berada di KM. 50, yang merupakan rest area sekaligus terjadinya insiden tersebut.

"Apakah CCTV yang ada mulai dari pintu gerbang Karawang barat sampai dengan KM 50 apakah kondisinya waktu itu aktif terkunci atau bagaimana?" tanya JPU.

Menjawab pertanyaan itu, Yoga menyatakan bahwa sejumlah CCTV mengalami gangguan sehingga dalam kondisi offline atau berada dalam kondisi luar jaringan (luring). Perangkat CCTV yang mengalami gangguan terletak di KM. 49 sampai KM. 72.

"Minggu 6 Desember 2020 pukul 04.40 itu ada laporan bahwa CCTV dari km 49-72 itu offline," ucap Yoga.

"Jadi kami ketika ada kejadian seperti itu kami akan selalu membuat laporan kerusakan seperti itu kami sampaikan ke vendor kami," bebernya.

Penyebab kamera CCTV berada di luar jaringan itu, kata Yoga, disebabkan karena terputusnya fiber optic yang menghubungkan jaringan CCTV ke server yang berada di Bekasi. Atas hal itu, segala kondisi di sepanjang ruas jalan di KM 49 sampai KM 72 tidak dapat terekam dan tersimpan di server.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI