"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa melakukan perbuatan suap, perbuatan a quo dilakukan dan telah selesai sebagai suatu delik tindak pidana di Indonesia. Meskipun terdakwa berwarga negara Papua Nugini dan terakhir berada di Malaysia, kepadanya tetap dapat diterapkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur majelis kasasi. (Antara)
Sempat Dipotong PT Jakarta Satu Tahun, MA Balikin Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 04:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil
28 April 2025 | 15:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI