Sempat Dipotong PT Jakarta Satu Tahun, MA Balikin Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 04:55 WIB
Sempat Dipotong PT Jakarta Satu Tahun, MA Balikin Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa melakukan perbuatan suap, perbuatan a quo dilakukan dan telah selesai sebagai suatu delik tindak pidana di Indonesia. Meskipun terdakwa berwarga negara Papua Nugini dan terakhir berada di Malaysia, kepadanya tetap dapat diterapkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur majelis kasasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI