DPRD DKI Buka Lowongan Kerja PJLP Bergaji UMP, Ini Syarat dan Ketentuannya

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 17 November 2021 | 11:02 WIB
DPRD DKI Buka Lowongan Kerja PJLP Bergaji UMP, Ini Syarat dan Ketentuannya
DPRD DKI Buka Lowongan Kerja PJLP Bergaji UMP, Ini Syarat dan Ketentuannya Ilustrasi Petugas PJLP membersihkan puing sisa kebakaran di dekat gudang utama Jakarta Internasional Velodrome. (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Sekretariat DPRD DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Nantinya jika diterima, pekerja akan mendapatkan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota.

Rekrutmen ini tertuang dalam pengumuman Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Firmansyah Nomor 1890/-082.4. Dalam pengumuman itu, nantinya PJLP bekerja menjaga sarana dan prasarana Sekretariat Dewan.

"Kami merekrut PJLP dengan maskud untuk memberikan pelayanan yang profesional untuk menjaga sarana prasarana Sekretariat Dewan agar tercipta suasana kondusif demi terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD baik dalam pelayanan dewan, rumah dinas ketua, maupun di lingkungan Sekretariat Dewan," demikian dikatakan Firmansyah dalam pengumuman itu, dikutip Suara.com, Rabu (17/11/2021).

PJLP direkrut secara kontrak untuk masa kerja paling lama 1 tahun. Menurut Firmansyah, perkiraan upah atau gaji yang akan diterima masing-masing PJLP tiap bulannya sebesar UMP DKI tahun 2021 yakni senilai Rp4.416.184.

Dijelaskan juga sumber dana dalam pengadaan PJLP dibebankan pada APBD DKI tahun anggaran 2022

Posisi PJLP yang akan direkrut adalah:

  1. Petugas keamanan/petugas pamdal kantor sebanyak 60 orang 
  2. Petugas kebersihan kantor sebanyak 49 orang
  3. Petugas pengemudi/sopir sebanyak 14 orang
  4. Petugas caraka sebanyak 6 orang
  5. Petugas teknisi sebanyak 12 orang
  6. Petugas pramusaji sebanyak 251 orang
  7. Petugas rumah tangga dewan 6 orang
  8. Persyaratan umum:
  9. Warga Negara Indonesia yang diutamakan KTP DKI Jakarta
  10. Berusia paling sedikit 18 tahun per 1 Januari 2022
  11. Pendidikan formal minimal lulusan SLTA/sederajat untuk tenaga keamanan, pramusaji, caraka, pengemudi, dan teknisi. Sedangkan untuk petugas kebersihan SD/sederajat
  12. Tinggi badan untuk petugas keamanan: pria minimal 165 cm dan wanita 160 cm dengan berat badan yang ideal dan diutamakan memiliki sertifikat security
  13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  14. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan dibuktikan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  15. Tidak pernah terlibat narkoba dengan dibuktikan surat kesehatan yang ditandatangani oleh dokter
  16. Memiliki NPWP
  17. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun untuk bidang mekanikal elektrikal (tenaga teknisi) dengan dibuktikan surat pengalaman kerja

Berkas lamaran terdiri dari:

  1. Surat lamaran kerja
  2. Daftar riwayat hidup (mencantumkan nomor HP dan e-mail)
  3. Fotokopi ljazah terakhir
  4. Fotokopi KTP (diutamakan KTP DKI)
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi kartu keluarga
  7. Fotokopi SIM A/B1(pelamar pengemudi)
  8. Fotokopi SIM C (pelamar caraka)
  9. Fotokopi surat keterangan sehat dari puskesmas
  10. Fotokopi SKCK yang masih berlaku
  11. Fotokopi surat pengalaman kerja (bila ada)
  12. Fotokopi sertifikat security untuk posisi security (pelamar petugas keamanan bila ada)
  13. Fotokopi sertifikat beladiri (pelamar petugas keamanan)
  14. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  15. Surat keterangan bebas narkoba (asli) dari rumah sakit pemerintah

Berkas Lamaran Beserta lampirannya ditujukan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Up. Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan alamat Jalan Kebon Sirih Nomor 18 Kelurahan Gambir Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Tahapan Seleksi:

  • Penerimaan berkas lamaran beserta lampirannya tanggal 22 November sampai 25 November 2021 pukul 08.00-16.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 1 Desember 2021
  • Tes tertulis (pelamar pamdal, teknisi, caraka, pramusaji, dan pengemudi) tanggal 6 Desember
  • Pengumuman hasil tes tertulis tanggal 9 Desember 2021
  • Tes praktik (pelamar teknisi, caraka, dan pengemudi) tanggal 13 Desember 2021
  • Wawancara tanggal 16 sampai 17 Desember 2021
  • Pengumuman hasil lulus seleksi tanggal 20 Desember 2021

Penerimaan berkas lamaran akan dimulai pada 22 November 2021 dan ditutup pada 25 November 2021. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut soal lowongan pekerjaan ini, dapat mengeceknya langsung di laman resmi DPRD DKI, dprd-dkijakartaprov.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Ketua DPRD DKI Klaim Dana Dapil untuk Serap Aspirasi Dengan Cepat

Wakil Ketua DPRD DKI Klaim Dana Dapil untuk Serap Aspirasi Dengan Cepat

Jakarta | Selasa, 16 November 2021 | 19:53 WIB

DPRD Minta Pemerintah Berkoordinasi Dengan Daerah Penyangga Ibu Kota Sebelum Tilang Emisi

DPRD Minta Pemerintah Berkoordinasi Dengan Daerah Penyangga Ibu Kota Sebelum Tilang Emisi

Bekaci | Selasa, 16 November 2021 | 12:38 WIB

Ketua Komisi D DPRD DKI: Pemenuhan 30 Persen RTH di Jakarta Mustahil

Ketua Komisi D DPRD DKI: Pemenuhan 30 Persen RTH di Jakarta Mustahil

Jakarta | Selasa, 16 November 2021 | 11:05 WIB

DPRD: Pemprov DKI Harus Koordinasi Daerah Penyangga Sebelum Terapkan Tilang Emisi

DPRD: Pemprov DKI Harus Koordinasi Daerah Penyangga Sebelum Terapkan Tilang Emisi

Jakarta | Selasa, 16 November 2021 | 10:10 WIB

Terkini

Iran Endus Rencana Licik AS: Curiga Sabotase Perundingan dan Jadikan Israel Tameng

Iran Endus Rencana Licik AS: Curiga Sabotase Perundingan dan Jadikan Israel Tameng

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:38 WIB

BRIN Kembangkan Teknologi Plasma, Mungkinkah Produksi Pupuk Lebih Ramah Lingkungan?

BRIN Kembangkan Teknologi Plasma, Mungkinkah Produksi Pupuk Lebih Ramah Lingkungan?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:35 WIB

Gencatan Senjata Terancam Batal, Iran Bersumpah Bakal Hanguskan Seluruh Aset AS di Timur Tengah

Gencatan Senjata Terancam Batal, Iran Bersumpah Bakal Hanguskan Seluruh Aset AS di Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:32 WIB

Netanyahu Siap Negosiasi Langsung dengan Lebanon Usai Serangan Maut

Netanyahu Siap Negosiasi Langsung dengan Lebanon Usai Serangan Maut

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:16 WIB

Dinilai Lebih Hemat, Bisakah Energi Surya Gantikan PLTD dan Kurangi Impor BBM?

Dinilai Lebih Hemat, Bisakah Energi Surya Gantikan PLTD dan Kurangi Impor BBM?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:10 WIB

Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman

Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:50 WIB

Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?

Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:49 WIB

Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu

Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:45 WIB

KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan

KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:41 WIB

Skandal 'Foto Palsu' di Laporan JAKI Terbongkar, Dishub Jaksel Janji Evaluasi Integritas Jajaran

Skandal 'Foto Palsu' di Laporan JAKI Terbongkar, Dishub Jaksel Janji Evaluasi Integritas Jajaran

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:41 WIB