Belasan Anak Korban Predator Seks di Lenteng Agung Bakal Direhabilitasi

Rabu, 17 November 2021 | 16:54 WIB
Belasan Anak Korban Predator Seks di Lenteng Agung Bakal Direhabilitasi
Polres Metro Jakarta Selatan saat merilis kasus pencabulan belasan anak di Lenteng Agung. (Raihan Hanani)

"Korban dan pelaku bertemu saat bermain game online kemudian modus atau cara dengan meraba atau memegang kemaluan, melakukan oral seks," sambungnya.

Guna membujuk para korbannya, FM kerap memberikan sejumlah uang. Tidak hanya itu, FM juga memberikan isi ulang voucher gim online secara cuma-cuma.

"Membujuk anak-anak dengan memberikan uang dan top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online," papar Azis.

Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Raihan Hanani)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI