Kasus Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Batal Periksa Mantan Mentan Amran Sulaiman

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 17 November 2021 | 21:38 WIB
Kasus Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Batal Periksa Mantan Mentan Amran Sulaiman
Mantan Mentan Amran Sulaiman. [Suara.com/Agus H]

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/11/2021) hari ini.

Sedianya Amran akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Dalam jadwal pemeriksaan, Amran diperiksa dalam kapasitas Direktur PT Tiran Indonesia. Keterangan Amran diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut, Amran mengonfirmasi penundaan pemeriksaan. Ia juga meminta dijadwalkan ulang kembali oleh penyidik KPK.

"Atas nama Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia) pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Ipi dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Sementara itu, dua saksi Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan pihak Swasta Andi Ady Aksar Armansyah hadir dalam pemeriksaan. Mereka diperiksa dengan Penyidik KPK meminjam Kantor Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Kedua saksi itu didalami pengetahuannya tentang mekanisme mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabuoaten Konawe Utara.

"Tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara," katanya.

Dalam kasus ini, Aswad ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap mencapai Rp 13 miliar.

baca juga

Uang suap itu diterima Aswad dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan Nikel saat dirinya menjabat sebagai pejabat di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 sampai 2009 hingga menjadi bupati pada periode 2011 sampai 2016.

Uang itu bertujuan untuk memuluskan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Dalam perhitungan kerugian keuangan negara yang diperbuat tersangka Aswad mencapai Rp 2,7 triliun.

Tersangka Aswad dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Kalau Tidak Korupsi Kenapa Harus Takut dengan Kita

KPK: Kalau Tidak Korupsi Kenapa Harus Takut dengan Kita

Jogja | Rabu, 17 November 2021 | 19:40 WIB

Wakil Bupati Konawe Kepulauan Kembalikan Uang Korupsi Bank Sultra

Wakil Bupati Konawe Kepulauan Kembalikan Uang Korupsi Bank Sultra

Sulsel | Senin, 31 Mei 2021 | 10:49 WIB

KPK Geledah Kediaman Mantan Bupati Konawe Utara

KPK Geledah Kediaman Mantan Bupati Konawe Utara

News | Senin, 02 Oktober 2017 | 20:31 WIB

Terkini

5 Alasan Batam Layak Dijadikan Tujuan Sebelum Kembali ke Jakarta

5 Alasan Batam Layak Dijadikan Tujuan Sebelum Kembali ke Jakarta

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:51 WIB

PLTSa DIY Ubah Sampah Jadi Listrik, Solusi Masalah atau Beban Baru?

PLTSa DIY Ubah Sampah Jadi Listrik, Solusi Masalah atau Beban Baru?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:50 WIB

PPATK dan MIND ID Perkuat Kolaborasi, Jaga Integritas Industri Pertambangan Nasional

PPATK dan MIND ID Perkuat Kolaborasi, Jaga Integritas Industri Pertambangan Nasional

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:49 WIB

Say No to Cup Plastik! 5 Rekomendasi Tumbler Mini Terbaik untuk Ngopi Hemat dan Ramah Lingkungan

Say No to Cup Plastik! 5 Rekomendasi Tumbler Mini Terbaik untuk Ngopi Hemat dan Ramah Lingkungan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:47 WIB

Demi Pasien, Dokter Anak Jalan 7 Km saat BBM Langka di Bali

Demi Pasien, Dokter Anak Jalan 7 Km saat BBM Langka di Bali

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:46 WIB

5 Perbedaan Pengalaman Terbang ke Kota Besar dan Destinasi Wisata Alam yang Perlu Dipertimbangkan

5 Perbedaan Pengalaman Terbang ke Kota Besar dan Destinasi Wisata Alam yang Perlu Dipertimbangkan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Bukan Sekadar Dokumen, Meutya Hafid Dorong Arsip Digital Jadi Dasar Kebijakan

Bukan Sekadar Dokumen, Meutya Hafid Dorong Arsip Digital Jadi Dasar Kebijakan

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Ini Urutan Potong Kuku Menurut Islam Sesuai Ajaran Nabi

Ini Urutan Potong Kuku Menurut Islam Sesuai Ajaran Nabi

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:35 WIB

The Full Moon Eye Clinic: Klinik Aneh yang Menyembuhkan Luka Masa Lalu

The Full Moon Eye Clinic: Klinik Aneh yang Menyembuhkan Luka Masa Lalu

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:30 WIB

POCO F9 Pro Jadi Kurang Menarik? Ini Alasan F9 Ultra Lebih Worth It!

POCO F9 Pro Jadi Kurang Menarik? Ini Alasan F9 Ultra Lebih Worth It!

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:30 WIB

×