Kronologi Penganiayaan Versi Polisi Janggal, Eks Tapol Papua Audiensi dengan Komnas HAM

Kamis, 18 November 2021 | 16:47 WIB
Kronologi Penganiayaan Versi Polisi Janggal, Eks Tapol Papua Audiensi dengan Komnas HAM
Kronologi Penganiayaan Versi Polisi Janggal, Eks Tapol Papua Audiensi dengan Komnas HAM. Eks Tapol Papua, Ambrosius Mulait seusai mendatangi Komnas HAM terkati kasus dugaan penganiayaan di Polda Papua. (Suara.com/Yosea Arga)

"Mangkanya saya tanya masa saya yang melerai kedua belah pihak kenapa harus saya yang dipukul?" kata Ambrosius, 2 November 2020 lalu.

Dia mengatakan tidak lama setelah itu didatangi sekelompok orang yang disebutnya anggota berpakaian preman. Satu orang di antaranya disebutkan memegang senjata. Ambrosius mengaku dianiaya dengan menggunakan popor senjata.

Ambrosius juga mengaku diborgol dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Abepura. Di tempat itu, kata dia, kembali mendapatkan penganiayaan yang dilakukan enam orang. Ambrosius mengaku sampai teriak. Setelahnya, kata Ambrosius, datang pengacara. 

"Pengacara tiba-tiba masuk polisi yang sempat hajar saya itu melakukan pemukulan itu tiba-tiba menghindar dari tempat itu, lari keluarlah jadi mengamankan diri semacam itu," ujarnya.

Tak Ada Penyelesaian

Masih menurut cerita Ambrosius, setelah penganiayaan, dia meminta kapolsek Abepura mengusut kasus. Namun, kata dia, yang dilakukan kapolsek hanya klarifikasi melalui sambungan telepon.

Ambrosius meminta kapolsek menghadirkan para anggota yang memukulinya. Namun, kata dia, kapolsek hanya menyebut kalau anggota sudah diganti.

"Setelah itu saya disuruh pulang tidak bertanggung jawab," katanya.

Ambrosius mengalami patah di bagian bagian hidung, mata bengkak, dan retina pecah serta telinga kanan sobek. Untuk mencari keadilan, dia juga melaporkan kasus itu kepada Propam Polri.

Baca Juga: Cerita Karyawati Ngaku Laporan Ditolak, Ngadu Dianiaya Bos Tapi Malah Ditertawai Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI