Kronologi Penganiayaan Versi Polisi Janggal, Eks Tapol Papua Audiensi dengan Komnas HAM

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 18 November 2021 | 16:47 WIB
Kronologi Penganiayaan Versi Polisi Janggal, Eks Tapol Papua Audiensi dengan Komnas HAM
Kronologi Penganiayaan Versi Polisi Janggal, Eks Tapol Papua Audiensi dengan Komnas HAM. Eks Tapol Papua, Ambrosius Mulait seusai mendatangi Komnas HAM terkati kasus dugaan penganiayaan di Polda Papua. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Mantan tahanan politik sekaligus aktivis Papua, Ambrosius Mulait menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (18/11/2021) terkait penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota polisi di Papua. Kedatangan dia kali ini guna melakukan mediasi terkait kronologi kasus yang dikeluarkan oleh Polda Papua merujuk pada investigasi internal.

Sebelumnya, Ambrosius telah mengadu ke Komnas HAM terkait kasus ini pada Senin (2/11/2020) tahun lalu. Tidak hanya itu, dia juga telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri terkait penganiayaan yang dia alami.

Ambrosius yang datang berdua bersama Suarbudaya Rahardian selaku pihak pendamping langsung bertemu pihak Komnas HAM pada bidang pemantauan. Dalam proses mediasi tersebut, Ambrosius  turut membawa hasil visum dan bukti laporan yang dia buat ke Propam Mabes Polri.

Suarbudaya mengatakan, pihaknya menerima informasi yang menyatakan bahwa Polda Papua telah menyurati Komnas HAM pada 15 April 2021 lalu. Isi surat tersebut, beber dia, tentang hasil investigasi internal yang telah dilakukan.

"Karena itu mengejutkan, di dalam hasil pemeriksaan dari Propam Polda Papua disebutkan kalau Ambrosius yang melakukan pemukulan," kata Suarbudaya di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat.

Kronologi dari Polda Papua, melalui hasil investigasi internal itu malah menyatakan kalau Ambrosius lah yang melakukan pemukulan. Sehingga, kasus penganiayaan yang dialami Ambrosius malah tidak terbukti.

"Kedua, pemukulan terhadap Abrosius itu justru tidak terbukti. Tapi Komnas HAM baru memberikan ke kami, dua minggu lalu. Itulah kenapa kami audiensi ke sini (Komnas HAM)," sambungnya.

Ambrosius pun turut berbicara soal pangkal permasalahan sehingga penganiayaan itu menyasar kepada dirinya. Ambrosius mengatakan, pada 25 September 2020, menemukan rekannya sedang adu mulut dengan salah satu resepsionis di Hotel Anggrek, Papua.

Tidak lama kemudian, datang anggota polisi diduga dari Polsek Abepura, Jayapura. Mereka pun melakukan pemukulan terhadap Ambrosius.

baca juga

"Dalam proses, dalam isi surat itu tidak sesuai dengan kronologi kejadian karena peristiwa awalnya saya selaku korban, waktu itu yang melerai ada pihak yang sedang ribut. Tidak lama kemudian, kepolisian datang melakukan penganiayaan terhadap saya,"ucap Ambrosius.

Ambrosius melanjutkan, pelaporannya yang telah diterima oleh pihak Propam Mabes Polri hingga kini belum ada tindak lanjut. Di satu sisi, dirinya malah mendapatkan surat dari pihak Komnas HAM yang berisi soal kronologi kejadian merujuk pad surat yang dikirim oleh Polda Papua pada 15 April 2021 lalu.

"Saya kaget ketika kemarin ada surat dari Komnas HAM, karena setelah kami audiensi, ternyata surat yang diterima oleh pihak Komnas HAM dari Polda Papua," ucap Ambrosius.

"Sedangkan surat yang diproses dari Propam Mabes Polri sampai sekarang belum ada. Bahkan, suratnya ini hampir setahun baru kami bisa dapat respons," tambahnya.

Penganiayaan

Menurut keterangan Ambrosius, pada 25 September 2020, dia menemukan rekannya sedang adu mulut dengan salah satu resepsionis di Hotel Anggrek, Papua. Ambrosius melerai mereka. Sejurus kemudian, datang oknum yang dikatakan Ambrosius tiba-tiba memukulnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Karyawati Ngaku Laporan Ditolak, Ngadu Dianiaya Bos Tapi Malah Ditertawai Polisi

Cerita Karyawati Ngaku Laporan Ditolak, Ngadu Dianiaya Bos Tapi Malah Ditertawai Polisi

News | Selasa, 16 November 2021 | 16:26 WIB

Mabuk dan Emosi Tak Mau Disuruh Pulang, R Aniaya Anak Kandung hingga Babak Belur

Mabuk dan Emosi Tak Mau Disuruh Pulang, R Aniaya Anak Kandung hingga Babak Belur

Jakarta | Jum'at, 12 November 2021 | 16:02 WIB

Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021

Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021

News | Kamis, 11 November 2021 | 20:21 WIB

Desak Polda Usut Tuntas Pelaku Teror, Komnas HAM: Orang Tua Veronica Koman Kini Ketakutan

Desak Polda Usut Tuntas Pelaku Teror, Komnas HAM: Orang Tua Veronica Koman Kini Ketakutan

News | Rabu, 10 November 2021 | 16:59 WIB

Terkini

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

×