Kemendikbudristek Tegaskan Permen PPKS Akan Bikin Jera Predator Seks di Kampus

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Jum'at, 19 November 2021 | 15:17 WIB
Kemendikbudristek Tegaskan Permen PPKS Akan Bikin Jera Predator Seks di Kampus
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

Suara.com - Plt. Dirjen Dikti Ristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi akan membuat jera para pelaku.

Nizam mengatakan Permen PPKS 30/2021 ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

"Jadi sanksi-sanksinya dalam bentuk sanksi yang membina dan memberikan efek jera. Jadi kita tidak bicara tentang sanksi pidana atau sanksi yang lain di luar kewenangan pengaturan yang dibikinkan di Permendikbudristek," kata Nizam dalam diskusi PAN, Jumat (19/11/2021).

Dia merinci, sanksi-sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku kekerasan seksual antara lain bisa dikeluarkan dari kampus hingga diberhentikan secara tidak hormat apabila pelakunya dosen.

"Misal pelakunya mahasiswa maka sanksinya itu mulai dari peringatan sampai skorsing sampai dikeluarkan. Kemudian kalau itu dosen, sanksinya juga mulai dari peringatan, permintaan maaf secara terbuka sampai pada diberhentikan tidak hormat," ucapnya.

Nizam menyebut sejak Permen PPKS ini diterbitkan, banyak korban yang akhirnya berani bersuara dan melaporkan tindak kekerasan seksual kepada perguruan tinggi.

"Saat permen itu baru keluar, sudah ada beberapa laporan yang sampai ke saya, yang selama ini tidak berani melapor, sekarang ini mulai bermunculan di perguruan tinggi kita," ungkap Nizam.

"Dengan hadirnya ini, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu akan bisa kita tuntaskan, dan tidak ada lagi di perguruan tinggi," tegas Nizam.

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

baca juga

Dibantah Nadiem

Hal ini dibantah Mendikbudristek Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Legalkan Seks Bebas di Kampus Lewat Permen PPKS, Menteri Nadiem Disomasi KPI

Dianggap Legalkan Seks Bebas di Kampus Lewat Permen PPKS, Menteri Nadiem Disomasi KPI

News | Jum'at, 19 November 2021 | 14:55 WIB

Dirantai Bak Binatang, Kemendikbudristek Kecam Kekerasan Siswa SPN Dirgantara: Dosa Besar!

Dirantai Bak Binatang, Kemendikbudristek Kecam Kekerasan Siswa SPN Dirgantara: Dosa Besar!

News | Jum'at, 19 November 2021 | 13:54 WIB

Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Bicara Tak Senonoh Mengenai Fisik Korban

Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Bicara Tak Senonoh Mengenai Fisik Korban

Jogja | Jum'at, 19 November 2021 | 11:11 WIB

Nadiem Makarim Sebut Ada 3 Dosa yang Mengganggu Pendidikan di Indonesia

Nadiem Makarim Sebut Ada 3 Dosa yang Mengganggu Pendidikan di Indonesia

Surakarta | Jum'at, 19 November 2021 | 10:34 WIB

Terkini

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:30 WIB

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:26 WIB

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 12:25 WIB

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:23 WIB

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:16 WIB

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

×