Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Untuk Pemulihan Ekonomi

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 19 November 2021 | 20:20 WIB
Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Untuk Pemulihan Ekonomi
Menkumham, Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI bertemu atau kamar dagang Amerika Serikat, Kamis (18/11/2021). (Dok: Kemenkumham)

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam pertemuan dengan US Chamber  atau kamar dagang Amerika, Kamis (18/11/2021), Washington DC, Amerika Serikat.

Pertemuan membahas sejumlah kerja sama pemulihan ekonomi pasca pandemi. Covid-19 berdampak tidak hanya terhadap perekonomian nasional, tetapi juga internasional. Untuk memulihkannya, diperlukan kolaborasi antara industri, sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan di gedung US Chamber itu, Yasonna mengundang para pengusaha di AS untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Dipimpin John Goyer, Direktur Eksekutif Kamar Dagang AS untuk wilayah Asia Tenggara, US Chamber  menghadirkan perwakilan dari Freeport, Google, Pharma dan Pfizer.  

Menurut Yasonna, peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini sangat kondusif bagi investasi asing. Indonesia telah memberlakukan Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) pada 5 Oktober 2020 untuk memfasilitasi “kemudahan berusaha” dan untuk mendorong investasi.  

“Omnibus Law ini bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan domestik dan menciptakan lapangan kerja, dimana kemudahan berusaha ditingkatkan terutama untuk menurunkan biaya memulai bisnis dan memotong birokrasi yang memberatkan pemilik usaha,” papar Yasonna.

Omnibus Law menguntungkan secara seimbang, baik pekerja maupun perusahaan.  Manfaat bagi pekerja antara lain perlindungan bagi pekerja kontrak melalui jaminan kompensasi, jaminan upah yang layak, dan pemberian program jaminan kerja.  Di sisi lain, pengusaha juga mendapat perlindungan hukum dan kemudahan layanan.

“Sementara itu, pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari jaminan perlindungan hukum terhadap sanksi administratif atau pidana, pemberian insentif dan aksesibilitas untuk layanan investasi,” ujarnya lebih lanjut.

“Omnibus Law juga memperkenalkan Nomor Induk Berusaha yang merupakan sistem perizinan tunggal yang dapat digunakan untuk mengajukan Izin Usaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Halal,” imbuhnya lagi. 

Selain Omnibus Law, dlam pertemuan itu Yaonna juga menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Penanaman Modal Baru, sebagai peraturan pelaksanaan Omnibus Law. 

Aturan ini secara signifikan mengurangi jumlah sektor yang sepenuhnya tertutup untuk segala bentuk investasi (asing atau lokal) dan sektor yang tertutup seluruhnya atau sebagian terbuka untuk penanaman modal asing.

“Kami juga sedang dalam proses finalisasi RUU Hukum Perdata Internasional, dengan prioritas Program Legislasi Nasional 2020-2024. RUU ini mengatur tentang pilihan hukum, pilihan forum, serta pengakuan dan penegakan hukum asing,” lanjut Yasonna.

Baru-baru ini, Indonesia telah mendepositokan instrumen aksesi Konvensi Den Haag Apostille. Konvensi Apostille akan secara signifikan mengurangi birokrasi birokrasi legalisasi dokumen publik asing dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

Kemenkumham saat ini sedang dalam proses pembentukan Satgas Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, sebagai bagian dari upaya untuk melepaskan Indonesia dari status Priority Watch List. Satgas ini dibentuk bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Bareskrim Polri.

Satgas akan fokus pada penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas di pelabuhan dan bandara bekerja sama dengan Unit Bea Cukai, serta melalui jalur e-commerce yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemenkumhan juga terus melakukan terobosan kebijakan dalam upaya mendukung kemudahan berusaha, atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia, diantaranya kemudahan penerbitasn visa dan izin tinggal. 

“Kami terus mendukung dunia usaha asing untuk penerbitan visa dan izin tinggal, terutama bagi investor asing dan tenaga ahli yang bekerja di Indonesia. Permohonan dilakukan melalui Online Single Submission, yang prosesnya terintegrasi antara beberapa Kementerian/Lembaga,” tegas Yasonna.

Untuk permohonan visa bagi tenaga kerja asing, kini diberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 (September 2021), khususnya bagi mereka yang bekerja di bawah Proyek Strategis Nasional dan Obyek Vital dengan rekomendasi dari  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Menkumham menerangkan, orang asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang tetapi masih berada di Indonesia, dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh visa baru melalui permohonan visa dalam negeri (Onshore Visa).

Orang Asing pemegang ITAS/ITAP/Izin Masuk Kembali yang akan habis masa berlakunya dan masih berada di luar negeri, dapat memperoleh perpanjangan di Kantor Imigrasi (Kedutaan Besar atau Konsulat). Sedangkan untuk pelayanan izin tinggal di masa pandemi Covid-19, dapat diajukan langsung ke Kantor Imigrasi atau melalui Aplikasi Online.

Demikian juga, terdapat pembaruan kebijakan Imigrasi untuk “Silver Hair”, yang merupakan kebijakan izin tinggal bagi yang lanjut usia. 

“Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang berusia minimal 55 tahun. Dengan adanya UU Cipta Kerja 11/2020 menjadi “Izin Tinggal/Visa Rumah Kedua” dimana orang asing bisa mengajukan izin tinggal tanpa batasan usia  limit dengan persyaratan tertentu,” pungkas Yasonna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika, Kemenkumham Minta Petugas Lebih Humanis

Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika, Kemenkumham Minta Petugas Lebih Humanis

Jogja | Kamis, 11 November 2021 | 17:53 WIB

Kakanwil Kemenkumham DIY: Oknum Petugas Lapas Narkotika Sudah Akui Lakukan Kekerasan

Kakanwil Kemenkumham DIY: Oknum Petugas Lapas Narkotika Sudah Akui Lakukan Kekerasan

Jogja | Kamis, 11 November 2021 | 16:55 WIB

Kanwil Kemenkumham Belum Temukan Tindakan Sadis di Lapas Pakem, Begini Kata Warga Binaan

Kanwil Kemenkumham Belum Temukan Tindakan Sadis di Lapas Pakem, Begini Kata Warga Binaan

Jogja | Rabu, 10 November 2021 | 18:42 WIB

Kemenkumham Apresiasi Direktur Hubungan Kelembagaan BNI dengan Penghargaan

Kemenkumham Apresiasi Direktur Hubungan Kelembagaan BNI dengan Penghargaan

Bisnis | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:27 WIB

Kemenkumham Sumut Berikan Fasilitas Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM

Kemenkumham Sumut Berikan Fasilitas Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM

Sumut | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:45 WIB

Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Harus Penuhi Empat Syarat

Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Harus Penuhi Empat Syarat

Bisnis | Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:37 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB