Belum Ada Aturan ASN Dilarang Terima Bansos, Tapi yang Curang Bakal Disanksi

Sabtu, 20 November 2021 | 19:02 WIB
Belum Ada Aturan ASN Dilarang Terima Bansos, Tapi yang Curang Bakal Disanksi
Beras bansos menumpuk di Kelurahan Debong Kidul, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kamis (16/9/2021) karena warga penerima menolak divaksin. [Suara.com/F Firdaus]

"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.

Menurut Risma, ASN tidak berhak menerima bansos. Sebab dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.

Nantinya, data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti. Ia berharap pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbarui data secara berkala.

"Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ujar dia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI