Utang Rp 500 Miliar, Eks Buronan KPK Sjamsul Nursalim Baru Setor Rp 150 M ke Satgas BLBI

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 22 November 2021 | 11:04 WIB
Utang Rp 500 Miliar, Eks Buronan KPK Sjamsul Nursalim Baru Setor Rp 150 M ke Satgas BLBI
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah). Utang Rp 500 Miliar, Eks Buronan KPK Sjamsul Nursalim Baru Setor Rp 150 M ke Satgas BLBI. (Dok. Humas Kemenko Polhukam).

Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD mengumumkan obligor Sjamsul Nursalim sudah mulai membayar utangnya. Pria yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK tersebut baru membayar sebagian dari utangnya.

Menurut data yang dimiliki Satgas BLBI, Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sebesar Rp 517,72 miliar melalui Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Sjamsul yang juga sempat menjadi tersangka kasus BLBI baru membayar sedikit dari jumlah utangnya tersebut kepada negara.

"Obligor Sjamsul Nursalim pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp 150 miliar rupiah, termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).

Bukan hanya dari Sjamsul, Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah seluas kurang lebih 100 hektar yang berada di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Tanah itu dijadikan objek pelunasan utang dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

Meski demikian, masih terdapat obligor yang bandel dengan tidak menggubris Satgas BLBI. Seperti halnya obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.

Keduanya telah mendapatkan somasi dari Satgas BLBI untuk segera memenuhi kewajibannya. Kalau tidak, maka Mahfud menyebut Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan.

"Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya
pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait
dengan aset jaminan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Publik Hentikan Narasi MUI Dibubarkan, Mahfud MD: Itu Provokasi dari Khayalan

Minta Publik Hentikan Narasi MUI Dibubarkan, Mahfud MD: Itu Provokasi dari Khayalan

News | Sabtu, 20 November 2021 | 15:32 WIB

Aset Tommy Soeharto Diburu Satgas BLBI, Ini Bisnis Pangeran Cendana di Kota Solo

Aset Tommy Soeharto Diburu Satgas BLBI, Ini Bisnis Pangeran Cendana di Kota Solo

Surakarta | Sabtu, 20 November 2021 | 14:46 WIB

Mahfud MD Bicara Soal Terduga Teroris, Aparat Keamanan dan MUI

Mahfud MD Bicara Soal Terduga Teroris, Aparat Keamanan dan MUI

Bekaci | Sabtu, 20 November 2021 | 13:43 WIB

Anggota MUI Terseret Dugaan Terorisme, Mahfud MD: Jangan Berpikir MUI Perlu Dibubarkan

Anggota MUI Terseret Dugaan Terorisme, Mahfud MD: Jangan Berpikir MUI Perlu Dibubarkan

Jatim | Sabtu, 20 November 2021 | 12:14 WIB

Terkini

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:03 WIB

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB

Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya

Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB

Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:49 WIB

Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego

Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:46 WIB

KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa

KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:40 WIB

Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego

Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:34 WIB

Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!

Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:33 WIB