KPK Digugat Bupati Kuansing Andi Putra, Optimis Menang Di Pengadilan

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 23 November 2021 | 07:55 WIB
KPK Digugat Bupati Kuansing Andi Putra, Optimis Menang Di Pengadilan
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghadapi praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan diajukan Andi Putra atas status tersangka dan penahanan dirinya oleh KPK.

"KPK tentu siap menghadapainya. Salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Ali berkeyakinan majelis hakim akan menolak gugatan yang diajukan Andi Putra. Alasannya, KPK selama proses penyidikan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum sehingga optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.

Seperti diketahui, pendaftaran praperadilan dilakukan Andi Putra pada Rabu (10/11/2021) dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Gugatan Andi Putra diketahui berdasarkan website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam isi petitum, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan praperadilan yang diajukan pemohon Andi Putra.

Pertama, Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum.

"Sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis isi petitum seperti yang dikutip Suara.com pada Senin (22/11/2021).

baca juga

Selanjutnya, memerintahkan kepada termohon KPK menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon sebagaiamana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/ 90/DIK.01.03/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;.

"Memerintahkan Termohon membebaskan Pemohon dari tahanan Termohon segera setelah putusan ini dibacakan," isi petitum.

Masih dalam isi petitum, pihak pemohon Andi Putra berharap dalam putusan majelis hakim nantinya pihak termohon yakni KPK untuk merehabilitasi harkat dan martabat pemohon.

Serta, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

"Atau jika yang mulai majelis hakim praperadilan berpendapat lain, pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

News | Senin, 22 November 2021 | 21:10 WIB

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Penanganan Perkara

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Penanganan Perkara

News | Senin, 22 November 2021 | 20:27 WIB

Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah

Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah

News | Senin, 22 November 2021 | 19:37 WIB

Eks Penyidik KPK Robin Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli dalam Perkara Wako Tanjungbalai

Eks Penyidik KPK Robin Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli dalam Perkara Wako Tanjungbalai

News | Senin, 22 November 2021 | 19:13 WIB

Masuk Babak Baru, Azis Syamsuddin Segera Diadili Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Masuk Babak Baru, Azis Syamsuddin Segera Diadili Kasus Suap Eks Penyidik KPK

News | Senin, 22 November 2021 | 18:40 WIB

Terungkap Azis Syamsuddin Hendak Selamatkan Aliza Gunado sebagai Tersangka di KPK

Terungkap Azis Syamsuddin Hendak Selamatkan Aliza Gunado sebagai Tersangka di KPK

Lampung | Senin, 22 November 2021 | 19:10 WIB

Gandeng Ormas Lawan Koruptor, KPK: Korupsi Masih jadi Bisul, Jika Bukan Kita, Siapa Lagi?

Gandeng Ormas Lawan Koruptor, KPK: Korupsi Masih jadi Bisul, Jika Bukan Kita, Siapa Lagi?

News | Senin, 22 November 2021 | 11:59 WIB

Terkini

Mendagri & Menkeu Pastikan Ketersediaan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Mendagri & Menkeu Pastikan Ketersediaan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:14 WIB

Brent Tertahan di 113 Dolar AS, Konflik Timur Tengah Bayangi Pasar Minyak

Brent Tertahan di 113 Dolar AS, Konflik Timur Tengah Bayangi Pasar Minyak

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:14 WIB

Hadapi Banyak Tantangan, Gus Ipul Kumpulkan Kepala Sekolah Rakyat se-Indonesia

Hadapi Banyak Tantangan, Gus Ipul Kumpulkan Kepala Sekolah Rakyat se-Indonesia

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Tujuh Rumah di Menteng Ludes Terbakar, Puluhan Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Tujuh Rumah di Menteng Ludes Terbakar, Puluhan Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:11 WIB

4 Sekolah Rakyat Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026

4 Sekolah Rakyat Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:06 WIB

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan & Kemandirian Bangsa

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan & Kemandirian Bangsa

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:06 WIB

KSPI Imbau Aksi 28 Oktober Berlangsung Damai, Tanpa Kekerasan dan Kerusuhan

KSPI Imbau Aksi 28 Oktober Berlangsung Damai, Tanpa Kekerasan dan Kerusuhan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Review Tenzing: Kisah Nyata Perjuangan Pendaki Korban Diskriminasi Everest

Review Tenzing: Kisah Nyata Perjuangan Pendaki Korban Diskriminasi Everest

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Suahasil Siapkan Insentif Rp 1 Triliun ke Pemda Jika Kinerja Memuaskan

Suahasil Siapkan Insentif Rp 1 Triliun ke Pemda Jika Kinerja Memuaskan

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Sengit di Yogyakarta, Pelatih Timnas Futsal Hector Souto Pantau Calon Bintang di Campus League

Sengit di Yogyakarta, Pelatih Timnas Futsal Hector Souto Pantau Calon Bintang di Campus League

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:46 WIB

×